Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sultan Minta Pemerintah Cabut Penghargaan dari Ketua Pengawas KSP SB

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin. (Dok. DPD)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendesak Pemerintah untuk mencabut penghargaan Satyalancana yang pernah diberikan kepada ketua pengawas koperasi simpan pinjam Sejahtera Bersama Iwan Setiawan.

Diketahui, Presiden Joko Widodo pernah memberi penghargaan Satyalancana Wira Karya kepada Ketua Pengawas KSP SB Iwan Setiawan pada Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-72 tahun 2019 lalu di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.

"Harus kita akui bahwa situasi darurat koperasi saat ini merupakan kealpaan kita semua sebagai sebuah bangsa. Kami sangat prihatin dengan keadaan yang kami sebut sebagai kejadian luar biasa ini, dan berharap pemerintah segera melakukan pembaruan perkoperasian Indonesia dengan pendekatan kebijakan yang luar biasa juga," jelas Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (20/2/2023).

1. Koperasi memiliki tujuan luhur dorong penguatan fondasi perekonomian bangsa

Ilustrasi koperasi (Mykaylabinar.com)

Sejatinya, kata mantan aktivis KNPI itu, Koperasi memiliki tujuan luhur dalam memajukan kesejahteraan anggota dan mendorong penguatan fondasi perekonomian bangsa. Jajarannya pun setuju jika para pegiat koperasi diapresiasi sebagai pejuang ekonomi kerakyatan yang berhak atas penghargaan dari negara.

"Tapi jika pelaku industri perkoperasian justru cenderung pada upaya penyalahgunaan legitimasi dan merugikan masyarakat, saya kira negara harus bertindak tegas. Bahkan jika mereka pernah dihargai dengan pengakuan sosial dan kehormatan oleh negara," ujar Sultan.

2. Pencabutan penghargaan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin. (Dok. DPD)

Karena itu, Sultan menambahkan, DPD meminta pemerintah untuk secara tegas mencabut penghargaan Satyalancana Wira Karya dari yang bersangkutan. 

“Saya kira Pemerintah perlu mengklarifikasi dan mengumumkan pencabutan penghargaan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat khususnya para korban atas kelalaiannya dalam mengawasi aktivitas koperasi selama ini,” tambahnya.

3. Total kerugian simpan pinjam KSP SB mencapai Rp8 triliun

Ilustrasi simpan pinjam koperasi (Pexels.com/Karolina Grabowska)

Sultan juga mengungkapkan, sangat penting bagi Pemerintah untuk merestorasi aturan hukum koperasi yang sering kali disalahgunakan oleh oknum pemilik modal. Koperasi harus didefinisikan secara jelas dan tegas sebagai lembaga keuangan mikro yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong, bukan sebagai institusi bisnis.

Seperti diketahui, kasus kejahatan keuangan koperasi simpan pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) menjadi salah satu kasus gagal bayar yang merugikan korban sebanyak 185.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp8 triliun. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Marwan Fitranansya
EditorMarwan Fitranansya
Follow Us