5 Anak Jadi Korban Prostitusi Online di Tanjung Priok Jakarta Utara

Korban wajib melayani minimal 5 kali dalam sehari

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik prostitusi online atau daring yang melibatkan lima anak di bawah umur, di salah satu indekos kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan, modus operandinya menawarkan pekerjaan melayani tamu.

"Modus operandi korban awalnya mendapat tawaran untuk bekerja melayani tamu melalui media sosial Facebook dengan iming-iming staycation, dan dapat melakukan kredit handphone apabila ikut bergabung," kata Pujiyarto, seperti dilansir ANTARA, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga: Pengguna Jasa Prostitusi Online Bisa Dijerat UU Perdagangan Orang

1. Terbongkar karena orang tua korban curiga dengan aktivitas anaknya

5 Anak Jadi Korban Prostitusi Online di Tanjung Priok Jakarta UtaraIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Pujiyarto, praktik prostitusi ini terbongkar ketika salah satu orang tua korban curiga dengan aktivitas anaknya dan menanyakan perihal tersebut kepada korban.

Kepada orang tuanya, korban mengakui sudah terlibat dalam praktik prostitusi daring pada Maret 2022.

Keluarga korban lalu melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 18 Maret 2022, yang ditindaklanjuti dengan menggerebek indekos tersebut pada hari yang sama.

"Petugas Unit 4 Subdit Renakta melakukan pengungkapan ke kos-kosan dan mengamankan dua orang joki IM (24) dan FO (22), serta lima anak di bawah umur dan tiga wanita dewasa BO di kos-kosan tersebut," ujarnya.

2. Korban wajib melayani lelaki hidung belang minimal 5 kali sehari

5 Anak Jadi Korban Prostitusi Online di Tanjung Priok Jakarta UtaraIlustrasi Perdagangan Perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah polisi memeriksa lebih lanjut kedua joki atau muncikari, terungkap bahwa korban diwajibkan melayani lelaki hidung belang minimal lima kali dalam satu hari.

Kepolisian kemudian menitipkan delapan korban ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.

3. Muncikari telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan

5 Anak Jadi Korban Prostitusi Online di Tanjung Priok Jakarta UtaraIlustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Adapun kedua muncikari tersebut saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dipidana, dan Pasal 506 KUHP tentang Menarik Keuntungan dari Perbuatan Cabul, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Baca Juga: Meresahkan Masyarakat, Prostitusi Online di Purwakarta Gunakan Medsos

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya