Biaya Bayar Dam Haji Minimal 600 Riyal, untuk Apa Saja?

Bila tak mampu bayar dam diganti puasa 10 hari

Jeddah, IDN Times - Jemaah haji Indonesia sudah berdatangan ke Kota Makkah, Arab Saudi untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji. Karena datang lebih awal, sebagian besar jemaah haji Indonesia melaksanakan Haji Tammatu, yakni ibadah haji yang dimulai dengan mengerjakan ibadah umrah baru kemudian haji.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, yang juga pengurus Lembaga Dakwah PBNU dan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Abdul Muiz Ali mengatakan, mengambil Haji Tamattu lebih ringan dibandingkan dengan Haji Qiran dan Ifrad. Haji Qiran yaitu menyatukan niat haji dan umrah secara bersamaan. Sedangkan Haji Ifrad yaitu mengerjakan ibadah haji terlebih dahulu, baru umrah.

Untuk Haji Tamattu, jemaahnya harus membayar denda. Denda tersebut dalam istilah fikih disebut dengan dam atau hadyu. "Dam artinya darah, dalam hal ini maksudnya membayar denda dengan cara menyembelih seekor kambing," ujar Abdul Muiz Ali, seperti dikutip Minggu (11/6/2023).

Hadyu artinya sesuatu yang dipersembahkan untuk Tanah Haram berupa hewan atau yang lainnya. Dalam konteks ini adalah khusus hewan yang bisa dijadikan kurban yaitu unta, sapi atau kambing.

Bila seseorang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli seekor kambing untuk bayar dam, maka denda atau damnya boleh diganti dengan berpuasa 10 hari, tiga hari dikerjakan di Tanah Haram dan tujuh hari setelah pulang di Tanah Air, seperti dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 196.

Baca Juga: Haji Tamattu, Arti dan Tata Cara Pelaksanaannya

1. Biaya dam minimal 600 riyal

Biaya Bayar Dam Haji Minimal 600 Riyal, untuk Apa Saja?Ilustrasi uang riyal Arab Saudi (IDN Times/Sunariyah)

Pada musim haji tahun 2023, Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran mengenai petunjuk teknis pembayaran dam bagi petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kloter dan PPIH Arab Saudi. Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE 2 Tahun 2023 yang ditandatangani Direktur Jenderal PHU Kemenag Hilman Latief pada 6 Juni 2023, petugas PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi membayar biaya dam minimal sebesar 600 riyal.

Komponen pembiayaan dam itu terdiri dari harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, dan biaya pendistribusian dam ke wilayah Makkah.

Untuk mekanisme pembayaran, dikoordinasikan PPIH Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Makkah. Tempat penyembelihan hewan dam di Rumah Potong Hewan Al Ukaisyiah Makkah. 

2. Penyembelihan hewan dam usai ibadah haji

Biaya Bayar Dam Haji Minimal 600 Riyal, untuk Apa Saja?Ilustrasi Hewan Kurban (IDN Times/Besse Fadhilah)

Abdul Muiz Ali menyebutkan, penyembelihan hewan dam harus di Tanah Haram. "Jika dilakukan di luar Tanah Haram hukumnya tidak sah," ujarnya.

Waktu penyembelihan dam haji Tamattu sebaiknya dilakukan setelah melaksanakan ibadah haji. Jika penyembelihan hewan dam sebelum melaksanakan ibadah umrah atau haji, maka hukumnya tidak diperbolehkan. Sedangkan penyembelihan dam setelah melaksanakan ibadah umrah, sementara ia belum melakukan rangkaian ritual haji, maka dalam hal ini terjadi perbedaan di kalangan ulama.

Pendapat yang ashoh hukumnya diperbolehkan. Penjelasan di atas dapat dirujuk pada kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhafzab juz 7, halaman 188 atau juga di dalam kitab Asybah wa An-Nadzoir, halaman 232.

Baca Juga: Tips Mencegah dan Mengatasi Demensia pada Jemaah Haji Lansia 

3. Pembayaran dam jemaah haji Indonesia biasanya dikoordinasikan oleh KBIH

Biaya Bayar Dam Haji Minimal 600 Riyal, untuk Apa Saja?Jemaah melaksanakan sa'i antara bukit Safa dan Marwah (IDN Times/Sunariyah)

Menurut kalangan ulama Syafi'iyah, yang lebih utama (afdhol) penyembelihan hewan dam dilakukan pada hari Nahar yaitu tanggal 10 Dzulhijjah. Hal itu karena mengikuti praktik yang pernah dilakukan oleh Rasulullah dan keluar dari khilaf ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah. (Al-Fiqhu al-Islami wa adillatuh, juz 3 halaman 224-225).

Bagi jemaah haji Indonesia pembayaran dam biasanya dikoordinir oleh pihak KBIH masing-masing atau melalui warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi (muqimim). Sedangkan dam bagi petugas Haji dikordinasikan melalui sektor masing-masing. Hal tersebut dilakukan agar lebih memudahkan dalam optimalisasi pelaksanaan pembayaran dam.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya