Diduga Langgar Aturan Kampanye di Maluku, Gibran Siap Terima Sanksi 

Gibran diduga melanggar aturan saat kampanye pada 8 Januari 

Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menyatakan, siap dipanggil dan diberikan sanksi bila kampanyenya di Maluku terbukti melanggar peraturan, sebagaimana diduga Bawaslu Provinsi Maluku.

Sebelumnya, Gibran diduga melanggar aturan karena saat kampanye pada 8 Januari 2014 di Maluku, puluhan kepala desa ikut menghadiri acaranya dan bahkan memberikan dukungan kepada Wali Kota Solo itu. 

Namun, Gibran menanggapi santai dugaan pelanggaran itu.

"Silakan jika ada pelanggaran, ada dugaan-dugaan yang tidak benar, kami siap disanksi, dipanggil seperti kapan hari, silakan, biar didalami Bawaslu,” kata Gibran di Jakarta, Minggu (14/1/2024).

Baca Juga: Prabowo, Mahfud dan Gibran Sibuk Kampanye, Bagaimana Aturan Cutinya? 

1. Gibran disebut bertemu kepala desa saat kampanye di Maluku

Diduga Langgar Aturan Kampanye di Maluku, Gibran Siap Terima Sanksi Gibran Rakabuming Raka di area Indonesia Arena, Minggu (19/11/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Diketahui, Bawaslu Provinsi Maluku menyebut kunjungan Gibran ke Kota Ambon, pada Senin 8 Januari 2024, diduga melanggar aturan. Sebab, dalam kunjungan itu ada perangkat-perangkat desa yang hadir.

"Cawapres dengan nomor urut 2 itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku,” kata Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon, seperti dilansir ANTARA.

2. Hasil pleno Bawaslu Maluku menilai kehadiran para kepala desa melanggar UU Pemilu

Diduga Langgar Aturan Kampanye di Maluku, Gibran Siap Terima Sanksi Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat bagikan susu gratis di kegiatan CFD, Jakarta Pusat (3/12/2023) (dok. Istimewa)

Samsun menyebut, berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang diterima dari para pimpinan, pihaknya menemukan sekitar 30 kepala desa di Maluku Tengah (Malteng) dan Kota Ambon menghadiri dan bahkan menyatakan dukungan kepada Gibran.

Karena kehadiran tersebut, para kades itu di diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena mereka menghadiri dan bahkan menyatakan dukungan kepada Gibran.

“Kami kemudian melakukan pleno, dan analisisnya yang dihasilkan menyebutkan bahwa ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran sekalipun ini belum final,” ungkap Samsun di Ambon, Jumat (12/1/2024).

“Pada prinsipnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan, melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu merupakan pelanggaran,” lanjutnya. 

3. Gibran kampanye di Maluku pada 8 Januari 2014

Diduga Langgar Aturan Kampanye di Maluku, Gibran Siap Terima Sanksi Gibran blusukan di pasar Rawasari, Jakarta Pusat (IDN Times/Fadhliansyah)

Gibran melakukan kunjungan safari politik di Maluku pada 8 Januari 2014 dengan sejumlah kegiatan, di antaranya pertemuan dengan raja-raja, komunitas dan penggiat ekonomi kreatif, dan bagi-bagi susu gratis di Negeri Liang, Maluku Tengah.

KPU RI telah menetapkan peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya