Kejagung Periksa Sejumlah PNS Kementerian Perindustrian  

Penyidik juga periksa dua saksi lain

Jakarta, IDN Times - Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Pemeriksaan itu terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja dan produk turunannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, seorang PNS Kemenperin berinisial MH diperiksa sebagai saksi saat dirinya menjabat sebagai Subkoordinator Industri Logam di kementerian tersebut.

"MH diperiksa untuk memberikan keterangan terkait penerbitan pertimbangan teknis di Kementerian Perindustrian RI tahun 2020-2021," kata Ketut seperti dilansir ANTARA, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga: Lagi! Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Mafia Minyak Goreng

1. Saksi RAW diperiksa terkait penyidikan perkara

Kejagung Periksa Sejumlah PNS Kementerian Perindustrian  Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Saksi berikutnya berinisial FI, juga berstatus sebagai PNS di Kemenperin. Dia diperiksa selaku staf fungsional, dan diminta menjelaskan terkait jumlah pertimbangan teknis atas impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.

Kemudian, PNS di Kemenperin berinisial RAW diperiksa terkait penyidikan perkara.

"Saksi RAW diperiksa saat saksi selaku Direktur Industri Logam (Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika/ILMATE) periode Februari 2022, untuk menjelaskan terkait mekanisme penerbitan pertimbangan teknis setelah Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20 Tahun 2021," kata Ketut.

2. Penyidik juga periksa dua saksi lain, salah satunya dari pihak swasta

Kejagung Periksa Sejumlah PNS Kementerian Perindustrian  Ilustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Saksi berikutnya, berinisial FI, yang juga berstatus sebagai PNS di Kemenperin. Dia diperiksa selaku staf fungsional dan diminta menjelaskan terkait jumlah pertimbangan teknis atas impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.

Kemudian, PNS di Kemenperin berinisial RAW diperiksa terkait penyidikan perkara.

"Saksi RAW diperiksa saat saksi selaku Direktur Industri Logam (Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika/ILMATE) periode Februari 2022, untuk menjelaskan terkait mekanisme penerbitan pertimbangan teknis setelah Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20 Tahun 2021," kata Ketut.

Selain saksi dari kalangan pemerintahan, penyidik juga memeriksa dua saksi lain, yang salah satunya dari pihak swasta, yakni SHP, selaku Direktur Tertib Niaga pada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

"Saksi SHP diperiksa untuk menjelaskan terkait dengan pengawasan post border atas impor besi baja," tambahnya.

Selanjutnya, saksi berinisial VK selaku Direktur QHSE dan Pengembangan Bisnis PT Adhi Karya (Persero) diperiksa terkait tidak adanya kerja sama supply besi atau baja PT Adhi Karya dengan PT Perwira Adhitama Sejati, dalam proyek Jembatan Musi IV di Palembang, sebagaimana dijadikan dasar surat penjelasan (sujel).

3. Penyidik telah menetapkan sembilan tersangka

Kejagung Periksa Sejumlah PNS Kementerian Perindustrian  Ilustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka, yang terdiri atas tiga orang tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi.

Dari tiga tersangka perorangan itu, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan satu orang tersangka dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ketiga tersangka itu yakni Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, manajer PT Meraseti Taufiq, dan pendiri PT Meraseti Budi Hartono Linardi.

Sementara itu, enam tersangka lain adalah perusahaan importir, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.

 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya