Klarifikasi Sekjen PWI Pusat Atas Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat  

Anggaran untuk UKW dan Sekolah Jurnalisme Indonesia

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Sayid Iskandarsyah memberikan klarifikasi terkait siaran pers yang dikeluarkan Dewan Kehormatan PWI pada Sabtu (6/4/2024) kemarin. Melalui keterangan tertulis, Minggu (7/4/2024), Sayid mengatakan, sebagai Sekjen PWI Pusat, dirinya tidak pernah memberi keterangan apapun kepada Dewan Kehormatan (DK).

"Setahu saya hanya Ketua Umum dan Bendahara Umum, jadi tidak tepat apabila disebut Pengurus Harian yang dipanggil untuk klarifikasi," ujarnya.

Dia menambahkan, terkait kerja sama PWI Pusat dengan Forum Humas BUMN intinya adalah PWI Pusat melakukan UKW di 10 provinsi dengan dukungan dana sebesar Rp6 miliar, dan masa waktunya Desember 2023 dan Januari 2024.

"Seluruhnya sudah diselesaikan oleh PWI Pusat dan telah dibuat laporan tertulis sesuai dengan isi perjanjian kerja sama antara PWI dan FH BUMN," kata Sayid.

Baca Juga: DK PWI Pusat: Bantuan BUMN untuk Kegiatan UKW Harus Diterima Utuh

1. Anggaran untuk UKW dan Sekolah Jurnalisme Indonesia

Klarifikasi Sekjen PWI Pusat Atas Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat  Pelaksanaan UKW oleh PWI di Provinsi NTB pada Kamis (18/1/2024). (Dok.Humas PWI)

Dari dukungan anggaran tersebut, ujarnya, anggaran yang telah disampaikan sampai hari ini sebesar Rp4,6 miliar. Selain digunakan untuk UKW 10 provinsi juga untuk Sekolah Jurnalisme Indonesia yang berlangsung 5-9 Februari di Bandung.

"Data penggunaan keuangan bisa ditanyakan dan dicek ke bagian keuangan PWI," lanjut Sayid.

Dia menyebutkan, PWI Pusat akan menyelenggarakan lagi UKW di 10 provinsi, dimulai dari Nabire pada 17-18 April, berlanjut ke UKW di Riau, Sumsel, Kepri, Sulteng, Sultra dan seterusnya, sampai akhir Mei. Juga ada dua rencana Sekolah Jurnalisme Indonesia di Lampung.

"Anggarannya dari kas PWI Pusat dari sisa kegiatan UKW sebelumnya. Termasuk pelunasan Rp1,4 miliar yang juga akan dipakai untuk UKW di 19 provinsi yang belum dilakukan UKW," ujarnya.

2. Tujuan dibuatnya klarifikasi

Klarifikasi Sekjen PWI Pusat Atas Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat  Pelaksanaan UKW oleh PWI di Provinsi NTB pada Kamis (18/1/2024). (Dok.Humas PWI)

Mengenai pernyataan bahwa sekitar Rp2,9 miliar tidak jelas penggunaannya, Sayid menegaskan hal itu keliru, dan telah melahirkan fitnah.

"Saya tidak tahu angka itu didapat dari mana. DK harus meralat kesalahan tersebut karena salah," kata Sayid.

Dia menegaskan, klarifikasi ini dibuat agar tidak muncul persepsi bahwa pengurus PWI Pusat ingin mengambil keuntungan dari kerja sama dengan forum humas BUMN. Kalaupun ada pengeluaran terkait hal itu, ujarnya, masih sesuai mekanisme tertulis yang ada.

3. Pernyataan Dewan Kehormatan PWI Pusat

Klarifikasi Sekjen PWI Pusat Atas Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat  Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo (Dok. PWI Pusat)

Sebelumnya pada Sabtu kemarin, Dewan Kehormatan PWI Pusat merilis pernyataan untuk menanggapi berita yang beredar tentang dugaan terjadinya penyalahgunaan dana bantuan BUMN oleh oknum pengurus PWI.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo menegaskan, bantuan yang diberikan Kementerian BUMN untuk mendukung kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) gratis di 30 provinsi di Indonesia harus diterima utuh oleh organisasi.

"Tidak ada yang namanya cashback, fee atau potongan apapun, karena bantuan ini langsung perintah Presiden ke Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan Presiden di Istana Negara, 7 November 2023", katanya Sabtu (6/4/2023 ).

Bantuan yang disepakati lewat forum humas BUMN tersebut bernilai Rp6 miliar. Ada informasi yang menyebutkan sekira Rp2,9 miliar dari dana tersebut diduga tidak dipergunakan sebagaimana semestinya.

Dalam rapat Dewan Kehormatan pada tanggal 2 April 2024, yang dihadiri oleh Wakil Ketua Uni Z Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, Anggota Asro Kamal Rokan, Diapari Sibatangkayu Harahap, Fathurrahman, dan Helmi Burman, masalah dugaan penyalahgunaan dana tersebut dibahas dan didalami. Beberapa pengurus yang terlibat dalam pengelolaan pun telah diminta penjelasan atau klarifikasinya dalam rapat sebelumnya

"Mekanisme di Dewan Kehormatan selalu begitu. Meminta penjelasan selengkap mungkin agar diketahui bagaimana kejadian yang sebenarnya", tambah Sasongko Tedjo.

Dia pun menjamin Dewan Kehormatan akan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang melakukan kesalahan berdasarkan ketentuan internal organisasi. Ketentuan dimaksud yakni Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Disebutkan juga bahwa DK tengah menyiapkan rumusan keputusan sanksi yang tepat sesuai dugaan pelanggaran yang terjadi, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI.

"InsyaAllah dalam waktu dekat akan segera selesai rumusan yang akan kami kenakan terhadap pelaku yang melanggar ketentuan organisasi," kata Sasongko.

Sasongko menyayangkan beredarnya informasi berantai semacam siaran pers yang isinya mengandung spekulasi dan rumor serta tidak jelas sumbernya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya