Masa Tenang Mulai 11 Februari, Peserta Pemilu Dilarang Lakukan Ini

Peserta pemilu diimbau tertibkan alat peraga kampanye 

Jakarta, IDN Times - Usai masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berlangsung sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, kini saatnya memasuki masa tenang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan, masa tenang berlangsung selama tiga hari yakni pada 11-13 Februari 2024. Selanjutnya pada 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi syarat memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS). 

Buat kalian Gen Z, wajib tahu apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pemilu 2024. Berikut ulasannya.

Baca Juga: Ini Arti Masa Tenang dan Istilah-Istilah dalam Pemilu

1. Pengertian masa tenang dan dasar aturannya

Masa Tenang Mulai 11 Februari, Peserta Pemilu Dilarang Lakukan IniIlustrasi survei (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dikutip dari cimahikota.bawaslu.go.id, KPU telah menetapkan jadwal masa tenang Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yang dimaksud dengan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu

Tahapan masa tenang ditetapkan selama 3 (tiga) hari.  Masa tenang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosan. Masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024 sehingga masa tenang dimulai pada hari ini, Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).

Setelah masa tenang berakhir, pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 akan dilaksanakan pemilihan umum dan pemilihan secara serentak di seluruh Indonesia.

Baca Juga: [LINIMASA] Perkembangan Terkini Pemilu 2024

2. Larangan-larangan di hari tenang Pemilu 2024

Masa Tenang Mulai 11 Februari, Peserta Pemilu Dilarang Lakukan IniIlustrasi survei (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Di masa tenang, peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut larangan-larangannya:

a. pertemuan terbatas
b. pertemuan tatap muka
c. penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum
d. pemasangan alat peraga di tempat umum
e. media sosial
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
g. rapat umum
h. debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Peserta pemilu diimbau tertibkan alat peraga kampanye secara mandiri

Masa Tenang Mulai 11 Februari, Peserta Pemilu Dilarang Lakukan IniPanitia pengawas pemilihan (panwaslih) dan Satpol PP Kota Banda Aceh menertibkan alat peraga kampanye (APK) caleg, DPD, capres dan cawapres serta partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 di Banda Aceh, Aceh, Kamis (11/1/2024) (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengimbau peserta pemilu menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri setelah masa kampanye berakhir.

"(Tanggal) 10 Februari 2024 merupakan hari terakhir masa kampanye, yang artinya proses penertiban APK harus sudah berjalan. Kepada seluruh partai politik peserta pemilu mari bersama-sama secara mandiri melakukan penertiban APK," kata Lolly di Ternate, Maluku Utara, dikutip dari bawaslu.go.id, Minggu (11/2/2024).  

Lolly menjelaskan, bila penertiban APK dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu bersama pemerintah daerah (Satpol PP), maka alat peraga tersebut tidak bisa lagi digunakan. 

"Jika yang menertibkan APK jajaran pengawas pemilu bersama Satpol PP dari unsur pemerintah daerah, KPU dan Dishub yang bergerak alat peraga kampanye itu tidak bisa digunakan kembali. Sayang, padahal proses pilkada beririsan dengan proses pemilu, " jelasnya. 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya