Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suryadharma Ali (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan, Rika Aprilianti, menegaskan koruptor yang mendapatkan status bebas bersyarat bukan hanya Ratu Atut dan Pinangki Sirna Malasari saja. Ada beberapa koruptor lain yang juga mendapatkan status serupa.

Rika menyebut, selain Ratu Atut dan Pinangki, ada nama Patrialis Akbar, Zumi Zola, dan Suryadharma Ali yang juga diputuskan bebas bersyarat hari ini.

"Iya betul (Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, dan Zumi Zola bebas bersyarat hari ini)," ujar Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (6/9/2022).

1. Ketiganya memenuhi persyaratan administratif dan substantif

(Napi Patrialis Akbar) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Rika menegaskan, baik Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, dan Zumi Zola sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat. Hal ini berlaku bagi semua narapidana yang diusulkan mendapatkan putusan bebas bersyarat.

"Tidak ada narapidana yang belum memenuhi persyaratan yang dikeluarkan atau diterbitkan SK surat keputusan pembebasan bersyaratnya," ujar Rika.

2. Ratu Atut dan Pinangki bebas bersyarat hari ini

Editorial Team

Tonton lebih seru di