Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Syahganda Nainggolan [nomor dua dari kanan]. (IDN Times/Helmi Shemi)

Depok, IDN Times - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Kali ini agenda sidang pembacaan eksepsi atau pembelaan yang dilakukan penasihat hukum.

Ketua Penasihat Hukum Syahganda, Alkatiri mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Hal itu dikarenakan dakwaan yang diberikan tidak menguraikan tempat waktu dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

"Jaksa penuntut umum tidak memahami ini yang paling penting, tidak memahami perbedaan antara menyampaikan pendapat dengan menyiarkan berita bohong," ujar Alkatiri, Depok, Senin (4/1/2021).

1. Syahganda membuat cuitan berdasarkan cuitan Mahfud

Menko Polhukam Mahfud MD (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Alkatiri menjelaskan, dakwaan pada Syahganda telah melanggar hak dasar warga negara, tentang kebebasan menyampaikan informasi yang dilindungi UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM). 

"Dakwaan telah melanggar hak dasar warga negara, sekali lagi, Indonesia atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dilindungi oleh undang-undang," terang dia.

Alkatiri mengungkapkan, Syahganda menuliskan cuitannya di Twitter soal terbawa cukong 92 persen adalah berdasarkan dari cuitan Twitter Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Ya Pak Mahfud harus juga dikenakan kalau itu sebagai dasar, kalau itu merupakan perbuatan pidana," ucap dia.

2. Syahganda ketua dewan suro PPMI

Editorial Team