Depok, IDN Times - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Kali ini agenda sidang pembacaan eksepsi atau pembelaan yang dilakukan penasihat hukum.
Ketua Penasihat Hukum Syahganda, Alkatiri mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Hal itu dikarenakan dakwaan yang diberikan tidak menguraikan tempat waktu dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
"Jaksa penuntut umum tidak memahami ini yang paling penting, tidak memahami perbedaan antara menyampaikan pendapat dengan menyiarkan berita bohong," ujar Alkatiri, Depok, Senin (4/1/2021).