Kemendagri Dukung 3 Provinsi Baru di Papua Ikuti Pemilu 2024

Pemilu di provinsi baru Papua mengacu UU No 7 Tahun 2017

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung tiga provinsi baru hasil pemekaran di Papua, untuk mengikuti penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dukungan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan Rapat Dengar Pendapat bersama Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP.

"Kemendagri mendukung penyelenggaraan pemilu pada tiga daerah baru hasil pemekaran di Papua, sebagai dampak pemekaran provinsi baru di wilayah provinsi yang tiga tersebut," ujar Mendagri di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Rabu (31/8/2022).

Dalam rapat kali ini, agendanya membahas tindak lanjut pasca-terbitnya undang-undang tentang pembentukan provinsi di wilayah Papua, dan implikasinya terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga: Komisi II Dorong Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu Setelah 3 DOB Papua

1. Berbagai upaya telah dilakukan Kemendagri usai tiga undang-undang tersebut terbit

Kemendagri Dukung 3 Provinsi Baru di Papua Ikuti Pemilu 2024Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika memimpin rapat (ANTARA FOTO/Puspen Kemendagri)

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan Kemendagri setelah terbitnya tiga undang-undang tentang pembentukan provinsi baru di Papua. Dia menyebut, Kemendagri telah menyusun timetable rencana kerja yang memuat 12 agenda utama road map.

Dokumen perencanaan ini menjadi pedoman bagi tim transisi yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), utamanya dalam kesiapan pengesahan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah di tiga provinsi baru, sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

Mendagri mengatakan, penyelenggaraan Pemilu 2024 di tiga provinsi baru mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan undang-undang tentang pembentukan provinsi baru.

Selain itu, pelaksanaan pemilu berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024k, yang telah ditetapkan KPU pada 9 Juni 2022.

2. Mendagri sebut implikasi pemilu di provinsi baru Papua perlu direspons dengan melakukan perubahan

Kemendagri Dukung 3 Provinsi Baru di Papua Ikuti Pemilu 2024Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (dok. Puspen Kemendagri)

Di lain sisi, Mendagri menjelaskan seputar implikasi hukum terkait penyelenggaraan pemilu di provinsi baru Papua. Implikasi tersebut perlu direspons dengan melakukan perubahan terhadap beberapa substansi pengaturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal itu, meliputi pengaturan pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi baru, syarat partai politik peserta Pemilu 2024, serta jumlah kursi dan daerah pemilihan (Dapil) DPR RI, DPD, dan DPRD provinsi.

Lebih lanjut, substansi perubahan lainnya yakni mengenai penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi serta lampiran UU Nomor 7 Tahun 2017.

Adapun lampiran itu meliputi jumlah anggota KPU provinsi, jumlah anggota Bawaslu provinsi, jumlah kursi dan dapil DPR RI, serta jumlah kursi dapil DPRD provinsi.

Baca Juga: Wamendagri Ungkap 4 Hal Strategis Terkait DOB Papua  

3. Pembentukan dapil DPR RI dan DPRD merupakan syarat utama agar Pemilu 2024 bisa dilaksanakan di provinsi baru Papua

Kemendagri Dukung 3 Provinsi Baru di Papua Ikuti Pemilu 2024Ilustrasi Papua (IDN Times/Mardya Shakti)

Tito menegaskan, pembentukan Dapil DPR RI dan DPRD merupakan syarat utama agar provinsi baru di Papua dapat mengikuti Pemilu 2024.

"Mengingat daerah pemilihan untuk DPR RI dan DPRD merupakan lampiran yang tidak terpisahkan di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka diperlukan perubahan lampiran UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Tito.

Diketahui, pemerintah telah resmi mengundangkan tiga undang-undang tentang pembentukan provinsi baru di Papua pada 25 Juli 2022. Ketiga regulasi tersebut yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Saat ini, DPR dan pemerintah juga tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya