Terakhir Lapor 2019, Segini Harta Kekayaan Aslog Kapolri Argo Yuwono 

Tercatat di LHKPN harta kekayaan Argo Yuwono Rp706 juta

Jakarta, IDN Times - Asisten Kapolri Bidang Logistik (Aslog), Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono tercatat memiliki kekayaan senilai Rp706.325.155 (Rp706 juta).

Data tersebut diperoleh dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan dapat diakses secara daring di elhkpn.kpk.go.ig.

Namun di LHKPN, Argo Yuwono masih terdaftar sebagai Kepala Bidang (Kabid) Humas Polri dan laporannya terakhir pada 2019. Adapun LHKPN Argo untuk tahun terbaru belum tercantum.

Dalam laporan tersebut, kekayaan terbesar berasal dari aset tanah dan bangunan dengan total nilai Rp400 juta.

Baca Juga: Intip Harta Irjen Syahardiantono Kadiv Propam Polri Pengganti Sambo  

1. Harta kekayaan Argo Yuwono

Terakhir Lapor 2019, Segini Harta Kekayaan Aslog Kapolri Argo Yuwono Harta Kekayaan Aslog Kapolri Irjen Argo Yuwono (Tangkapan layar situs LHKPN)

Berdasarkan laporan tersebut, harta kekayaan Argo terdiri dari tanah dan bangunan seluas 297 meter persegi dan 250 meter persegi di Magelang yang diperoleh hasil sendiri, senilai Rp400 juta.

Kemudian, dia juga memiliki satu mobil Honda CRV tahun 2010 dan satu motor Kawasaki KLX 150 S tahun 2011 dengan total Rp133 juta. Sementara kas atau setara kas lainnya senilai Rp173,3 juta.

Baca Juga: Harta Kakorlantas Polri Firman Shantyabudi Rp11 M, Ada Tanah dan Mobil

2. Aturan KPK jelaskan kewajiban pelaporan harta kekayaan

Terakhir Lapor 2019, Segini Harta Kekayaan Aslog Kapolri Argo Yuwono Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Adapun aturan tentang pelaporan harta kekayaan tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Dalam Pasal 4 ayat 1 dijelaskan penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN yang terdiri dalam beberapa kondisi, berikut bunyinya :

Pasal 4 ayat (1) penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK pada saat:

a. pengangkatan sebagai penyelenggara negara
pada saat pertama kali menjabat;
b. berakhirnya masa jabatan atau pensiun
sebagai penyelenggara negara;
c. pengangkatan kembali sebagai penyelenggara
negara setelah berakhirnya masa jabatan atau
pensiun; atau
d. masih menjabat.

Baca Juga: Harta Kepala Barhakam Polri Arief Sulistyanto Rp14 M, Ada Banyak Tanah

3. Pejabat Polri wajib laporkan harta kekayaan

Terakhir Lapor 2019, Segini Harta Kekayaan Aslog Kapolri Argo Yuwono Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyematkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada 61 perwira tinggi Polri, 8 perwira tinggi TNI dan 5 ASN di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/12/2021). (dok. Humas Polri)

Selain itu, dalam Keputusan Kapolri Nomor Nomor Kep/1059/X/2017 dijelaskan juga bahwa pejabat di lingkungan Polri wajib menyampaikan LHKPN pada KPK.

Hal ini sudah termaktub juga dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851).

Baca Juga: Harta Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal Rp27 M, Terkaya Kedua  

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya