Walau Lesti Cabut Laporan, Kasus Hukum Billar Tak Bisa Disetop

Perkara KDRT jangan terhenti karena perdamaian

Jakarta, IDN Times - Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar, Jumat (14/10/2022).

Meski pelaporan tersebut dicabut, Dosen Pidana UNPAM, Halimah Humayrah Tuanaya, mengatakan Rizky Billar tidak akan terpengaruh, dan tetap harus diproses hukumnya.

"Terhadap perkara yang menjerat Billar itu tidak akan berpengaruh sekalipun Lesti mencabut laporannya. Perkara tersebut bukanlah delik aduan sebagaimana dalam Pasal 44 Ayat 4 (UU Nomor 23 Tahun 2004)," ujar Halimah

1. Perkara KDRT Lesti-Billar jangan terhenti karena perdamaian, tetap harus diproses

Walau Lesti Cabut Laporan, Kasus Hukum Billar Tak Bisa DisetopLesty Kejora dan Rizky Billar pamer cincin. instagram.com/FAHRi28_kejora

Tak hanya itu, Halimah turut mengingatkan polisi agar perkara KDRT itu tidak berhenti pada perdamaian Rizky Billar dan Lesti.

"Perkara Billar-Lesti ini tidak bisa dilakukan penyelesaian dengan restorative justice, karena perkara tersebut sudah menjadi perhatian publik," kata Halimah.

Halimah mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pada Pasal 5 di Perpol tersebut menyebutkan, sebagai salah salah satu syarat penyelesaian dengan keadilan restoratif adalah tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat.

Perkara KDRT yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan itu, kata Halimah, harus diteruskan proses hukumya hingga diadili di pengadilan.

"Tidak ada landasan hukum apapun untuk menghentikan perkara itu," ujar Halimah.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Damai: Anak Saya Alasannya

2. Keluarga Lesti sudah memaafkan Rizky Billar

Walau Lesti Cabut Laporan, Kasus Hukum Billar Tak Bisa DisetopRizky Billar dan Lesty Kejora. nstagram.com/lestykejora

Dengan didampingi ayahnya, Endang Mulyana dan kuasa hukumnya Sandy Arifin, Lesti Kejora memberikan keterangan kepada media terkait pencabutan laporan kasus KDRT yang dialaminya.

"Pada akhirnya saya mencabut laporan, karena mau bagaimanapun suami saya adalah bapak anak saya, dan beliau juga Alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada saya dan keluarga, khususnya kepada orangtua saya, bapak saya," kata Lesti Kejora di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Lesti lebih lanjut menjelaskan bahwa keluarganya telah memaafkan suaminya, dan mereka berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali. Menurut dia, suaminya sudah sangat berjanji tidak akan mengulangi tindakan kekerasan dan bahkan menuangkan dalam perjanjian tertulis, serta memohon maaf kepada kedua orang tuanya.

Baca Juga: 6 Perjalanan Kasus KDRT Rizky Billar, Berdamai dengan Lesty Kejora

3. Rizky Billar tetap akan diproses hukum

Walau Lesti Cabut Laporan, Kasus Hukum Billar Tak Bisa DisetopLesty Kejora dan Rizky Billar (YouTube.com/Rizky Billar)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan Rizky Billar tetap akan menjalani proses di kepolisian. Dia juga menegaskan ada proses hukum yang tetap berjalan meski laporan dicabut pelapor.

“Tidak serta merta demikian kalau dicabut dia dibebaskan malam ini? Tidak begitu. Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik prosesnya sudah dalam proses sidik, bahkan tetapkan tersangka dan penahanan ini yang harus dihormati,” kata Endra kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

Menurut Endra proses hukum berjalan untuk memberikan keadilan kepada korban KDRT. Proses hukum juga merupakan upaya agar masyarakat mengerti dan menghargai korban.

“Langkah penegakan hukum ini dilakukan atas dasar laporan korban juga  jadi kita hormati prosedur hukum yang ada. Tidak ada memaksakan dengan kata memaafkan lalu datang meminta keluar saya rasa tidak demikian,” tuturnya.

Rizky Billar dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya