Terdakwa Kasdi Subagyono (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Kemudian, Kasdi diminta menjelaskan pesan Syahrul Yasin Limpo saat itu. Menurutnya, SYL meminta agar menyampaikan keterangan apa adanya kepada KPK.
"Apa disampaikan?" tanya Hakim.
"Pada saat itu, 'Pak Sekjen tolong ke teman-teman yang dipanggil oleh KPK itu,' saya diperintah ini, untuk bisa mem-briefing orang-orang itu yang sudah dipanggil," jawab Kasdi.
"Apa briefing-nya seperti apa?" tanya Hakim.
"Menjelaskannya normatif saja, itu yang saya terima dari beliau, dan saya sampaikan dan waktu itu tidak juga saya, tapi juga ada Pak Hatta pada saat itu untuk mem-briefing itu," jawabnya.
"Apakah ada ndak dari Pak Menteri diungkapkan untuk bagaimana kita untuk menutupi ini semua?" tanya Hakim.
"Narasinya tidak demikian," jawab Kasdi.
"Apa narasinya seperti apa?" tanya Hakim.
"Narasinya itu aja, 'Pak Sekjen sampaikan kepada teman-teman untuk disampaikan normatif saja, tidak perlu detail'," ujar Kasdi.