Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

SYL Pernah Larang Pejabat Kementan Layani Permintaan Proyek

Syahrul Yasin Limpo jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). ( ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Intinya sih...
  • SYL menerbitkan instruksi larangan kepada jajaran Kementan untuk menolak permintaan proyek yang mengatasnamakan dirinya.
  • Larangan tersebut juga mencakup keluarganya dan tertulis dalam instruksi kepada eselon I Kementerian Pertanian.

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut pernah menerbitkan instruksi agar seluruh jajaran Kementerian Pertanian (Kementan) menolak siapapun yang meminta proyek. Hal itu terungkap dalam kesaksian eks Sekjen Kementan Kasdi Suagyono.

"Ya yang saya dengar, yang sangat saya ingat adalah bahwa kalau ada orang mengatasnamakan saya, meminta sesuatu, proyek dan lain sebagainya, jangan dilayani, itu yang disampaikan beliau," ujar Kasdi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

1. SYL minta pejabat kementan tak layani keluarganya

Terdakwa Kasdi Subagyono mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/5/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Pernyataan itu didalami hakim. Kasdi mengatakan, SYL dalam perintahnya melarang seluruh dirjen untuk melayani semua bentuk permintaan, bahkan untuk keluarganya.

"Pokoknya yang meminta atas nama beliau itu yang saya tangkap," ujar Kasdi.

"Untuk? Jangan dilayani atau gimana?" tanya Hakim.

"Jangan dilayani," jawab Kasdi.

"Itu untuk pengusaha-pengusaha tentunya ya?" cecar Hakim.

"Siapa saja," ujar Kasdi

"Termasuk keluarganya?" tanya Hakim.

"Termasuk keluarganya," kata Kasdi.

2. SYL buat larangan tertulis

Syahrul Yasin Limpo jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). ( ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Kasdi mengtakan, larangan tersebut juga tertuang dalam instruksi tertulis. Instruksi itu ditujukan kepada seluruh eselon I Kementerian Pertanian.

"Intinya adalah tadi seperti apa yang saya sampaikan bahwa beliau tidak ingin ada yang mengatasnamakan beliau untuk bisa siapapun meminta sesuatu ke Kementerian Pertanian. Prinsipnya itu substansial isunya yang dimuat didalam edaran itu, seingat saya edaran itu," tutur Kasdi.

3. SYL didakwa korupsi dan peras anak buah Rp44,5 miliar

Syahrul Yasin Limpo jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). ( ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

SYL didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan SYL untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, dirinya sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us