Jakarta, IDN Times - Sejumlah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan gak bisa menggunakan hak pilihnya saat Pilkada serentak 2018 karena ia tengah menjalani proses hukum. Sebagian dari tahanan lembaga anti rasuah merupakan pejabat yang tertangkap di daerah karena diduga berbuat korupsi.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hingga hari Selasa (26/5), belum ada arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar membangun TPS di rutan KPK.
"Pengambilan suara yang kami fasilitas dengan adanya koordinasi dari KPK dan KPU adalah kalau Pilkadanya terjadi di wilayah hukum rutan KPK, contohnya Pilkada DKI, pemilu legislatif dan pemilu presiden," ujar Febri ketika dikonfirmasi oleh media di gedung KPK pada Selasa sore kemarin.
Hal ini tentu berpengaruh kepada perolehan suara bagi kandidat tertentu di daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Siapa saja yang kira-kira kehilangan hak pilihnya? Febri sendiri mengaku gak bisa mengungkap secara detail jumlah tahanan KPK yang gak bisa mencoblos pada Rabu (27/6).