Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di KPK usai jalani pemeriksaan pada Senin (13/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Sidang perdana gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto ditunda karena KPK tak hadir.
  • KPK meminta penundaan selama tiga pekan, hakim tunda persidangan selama dua pekan.
  • Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Jakarta, IDN Times - Sidang perdana gugatan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang seharusnya digelar hari ini ditunda. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir.

"Baik dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu Tanggal 5 (Februari)  dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir," ujar Hakim Tunggal Djuyamto di ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

1. Sidang ditunda dua pekan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tiba di KPK untuk jalani pemeriksaan pada Senin (13/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Djuyamto menjelaskan bahwa pengadilan telah menerima surat permintaan penundaan. KPK meminta agar hakim PN Jakarta Selatan menunda persidangan selama tiga pekan.

"Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," ujarnya.

Hakim menunda persidangan selama dua pekan. Sebab, pekan besok ada jadwal libur panjang.

"Nah untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama 2 minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang," sebut ujarnya.

2. Hasto jadi tersangka korupsi dan perintangan penyidikan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di KPK usai jalani pemeriksaan pada Senin (13/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga turut serta korupsi dalam perkara Pergantian Antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Harun diduga bersama-sama Hasto menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW). 

Selain menjadi tersangka suap, Hasto juga dikenakan pasal dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

3. Wahyu Setiawan bebas bersyarat, Harun Masiku masih buron

Ilustrasi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi, Harun Masiku. (IDN Times/Aditya Pratama)

Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.

Sementara itu, Harun Masiku saat ini masih diburu KPK.  KPK pun sampai dua kali menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Editorial Team