Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa melakukan proses hukum terhadap direksi BUMN. Hal ini disebabkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun n2025 tentang BUMN.
Dalam Pasal 3X Ayat 1 Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa 'Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara. Hal senada juga ditegaskan kembali dalam Pasal 9G yang berbunyi 'Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara'.
Sedangkan dalam Pasal 11 Ayat 1 UU KPK disebutkan bahwa KPK berwenang melaukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain serta atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.