Bos BUMN Tetap Bisa Dibidik, Kejagung: Selama Ada Fraud Itu Korupsi

- Kejagung tetap bisa membidik direksi dan komisaris BUMN yang melakukan korupsi, meskipun bukan lagi berstatus penyelenggara negara.
- Dugaan fraud bisa menjadi pintu masuk penyelidikan kasus korupsi di jajaran direksi dan komisaris BUMN.
- Kejagung akan mengkaji lebih jauh UU BUMN dan memperjelas kewenangannya sebagai institusi penegak hukum.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tetap bisa membidik direksi dan komisaris BUMN yang melakukan korupsi. Meskipun, saat ini, direksi dan komisaris BUMN bukan lagi berstatus penyelenggara negara.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar merespons Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
“Menurut kita sepanjang di sana ada fraud misalnya, ada persekongkolan, permufakatan jahat, tipu muslihat yang di mana katakan korporasi atau BUMN itu mendapat aliran dana dari negara, saya kira itu masih memenuhi terhadap unsur-unsur daripada tindakan korupsi,” kata Harli di Kejagung, Senin (5/5/2025).
1. Fraud bisa menjadi pintu masuk penyelidikan kasus korupsi

Harli menjelaskan, dugaan fraud bisa menjadi pintu masuk penyelidikan kasus korupsi di jajaran direksi dan komisaris BUMN.
“Unsur fraudnya, kemudian ada unsur aliran uang negara di situ yang katakanlah terkait dengan salah kegiatan atau salah operasi yang terjadi di BUMN. Dan saya kira itu menjadi pintu masuk dari APH untuk melakukan penelitian lebih jauh,” ujarnya.
2. Kejagung kaji UU BUMN

Namun demikian, Kejagung bakal mengkaji lebih jauh UU BUMN dan memperjelas kewenangannya sebagai institusi penegak hukum.
“Kami terus melakukan pengkajian, pendalaman, terhadap apakah kewenangan dari kita, dari Kejaksaan, masih tentu masih diatur di dalam undang-undang BUMN Itu yang pertama, kita masih terus kaji,” kata dia.
3. Bos BUMN bukan penyelenggara negara

UU Nomor 1 Tahun 2025 merupakan peraturan perundang-undangan yang baru ditetapkan dan berlaku sejak 24 Februari 2025. UU tersebut mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Pasal 9G dalam UU BUMN terbaru berbunyi “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”
Adapun Pasal 87 angka 5 menyatakan bahwa pegawai BUMN juga bukan penyelenggara negara. Namun demikian, aturan itu hanya melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.