Jakarta, IDN Times - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menanggapi soal aturan yang menyebut hakim konstitusi harus mundur apabila perkara yang ditangani berpotensi terjadi konflik kepentingan yang melibatkan dirinya. Aturan itu terdapat dalam Pasal 17 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Menanggapi hal itu, Anwar Usman menegaskan, yang menentukan jabatannya ialah Tuhan.
"Yang menentukan jabatan milik Allah, Tuhan yang maha kuasa," kata dia saat ditemui awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Anwar Usman menanggapi soal aturan yang menyebut hakim konstitusi harus mundur jika perkara yang ditangani berpotensi terjadi konflik kepentingan yang melibatkan dirinya.