Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)
Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Panggabean mengusulkan untuk merevisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, karena tidak adanya pasal yang mengatur kewenangan Dewas. Hal itu ia ungkapkan dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (10/3/2021).

"Dalam tahun 2020 yang sudah kita lalui, Dewas tidak menemukan hambatan yang berarti. Namun, perlu dipikirkan satu permasalahan bahwa Dewas hanya punya tugas (tapi) tidak punya kewenanganan dalam UU. Tidak ada sedikit pun menegenai kewenangan Dewas," ujarnya.

1. Dalam UU KPK hanya diatur tugas Dewas

(Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean) Dokumentasi Sekretariat Kabinet

Tumpak mengungkapkan, dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 hanya ada empat tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37b. Tugas itu adalah melaksanakan pengawasan, memberi atau tidak memberi izin pada penyitaan penggeledahan, dan penyadapan, serta mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai.

"Cari-cari dalam UU ini mana kewenangannya, gak ada," jelas Tumpak.

2. Wacana revisi UU KPK juga didukung anggota DPR

xxx

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, juga mengutarakan wacana revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurutnya, revisi dapat membuat UU KPK lebih sempurna.

"Hemat saya memang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 itu ada hal-hal yang saya kira harus disempurnakan, salah satunya adalah yang terkait dengan apa yang telah disampaikan oleh opung (Tumpak) itu," kata Arsul.

3. Ketua KPK apresiasi wacana revisi UU KPK

Default Image IDN

Dalam rapat dengar pendapat dengan DPR itu, Ketua KPK Firli Bahuri tidak berkomentar banyak mengenai wacana itu. Namun, ia mengapresiasi wacana revisi UU KPK yang digulirkan.

"Tentu kami berterima kasih, tetapi tentulah kami juga harus bijak mengikuti bagaimana mekanisme penyusunan UU," jelasnya.

Editorial Team

EditorAryodamar