Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Panggabean mengusulkan untuk merevisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, karena tidak adanya pasal yang mengatur kewenangan Dewas. Hal itu ia ungkapkan dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (10/3/2021).
"Dalam tahun 2020 yang sudah kita lalui, Dewas tidak menemukan hambatan yang berarti. Namun, perlu dipikirkan satu permasalahan bahwa Dewas hanya punya tugas (tapi) tidak punya kewenanganan dalam UU. Tidak ada sedikit pun menegenai kewenangan Dewas," ujarnya.