Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-09-16 at 4.59.27 PM.jpeg
Foto ilustrasi tambang ilegal. (Dok. Kementerian ESDM)

Intinya sih...

  • Negara berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang.

  • Menteri ESDM mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP).

  • Kementerian ESDM menjadi bagian integral dari Satgas PKH Halilintar.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Di tengah upaya pemerintah mendorong pemanfaatan sumber daya alam yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, langkah tegas negara kembali ditunjukkan.

Penertiban ratusan hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan, menjadi bukti konsistensi pemerintah dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral.

1. Negara berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang

Foto ilustrasi tambang ilegal. (Dok. Kementerian ESDM)

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae menyampaikan, “Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/9).

Dari hasil operasi, negara berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang. Rinciannya, 148,25 hektare merupakan kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektare lainnya adalah milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.

2. Menteri ESDM mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP)

Ilustrasi aktivitas pertambangan (unsplash.com/Dominik Vanyi)

Jeffri menegaskan celah hukum yang akhirnya menjerat dua perusahaan besar tersebut.

“Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan,” jelasnya.

Jeffri menambahkan, Menteri ESDM terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), konsep pertambangan yang menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.

“Kementerian ESDM akan tetap terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar.”

3. Kementerian ESDM menjadi bagian integral dari Satgas PKH Halilintar

Ilustrasi aktivitas pertambangan. (pexels.com/Jan Zakelj)

Untuk diketahui, Kementerian ESDM menjadi bagian integral dari Satgas PKH Halilintar. Menteri ESDM duduk dalam jajaran Tim Pengarah bersama beberapa menteri lain, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BPKP.

Sementara itu, dalam struktur pelaksana teknis, peran penting dijalankan oleh Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba sebagai anggota aktif. (WEB)

Editorial Team