Jakarta, IDN Times - Kejanggalan dalam aksi polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam pada 8 Juli 2022 belum usai. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Budhi Herdi Susianto, mengatakan, Bharada E menembak Brigadir J dengan senjata jenis Glock-17.
Informasi ini kembali menimbulkan tanda tanya. Menurut Anggota DPR Komisi III, Trimedya Panjaitan, senjata jenis Glock-17 hanya boleh digunakan oleh personel Polri dengan pangkat minimal perwira.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI (Perkap) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara RI, golongan pangkat terendah di Polri adalah Bharada atau Bhayangkara Dua. Ia berada di golongan kepangkatan jenjang Tamtama.
Sementara, pangkat tertinggi di Polri adalah jenderal yang berada dalam golongan kepangkatan perwira. Jenis kepangkatan perwira ini dibagi tiga yakni perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi.
"Coba, dilihat lagi di aturan Kapolri, benar gak si Bharada E menggunakan (senjata) Glock? Pantas gak dia menggunakan Glock? Benar gak dia baru empat tahun jadi polisi dan sudah diberi kewenangan membawa Glock?" tanya Trimedya kepada media, Kamis, 14 Juli 2022 lalu.
Politisi PDI Perjuangan itu mendesak agar Polri mengusut peristiwa penembakan tersebut hingga tuntas. Sebab, reputasi Polri yang menjadi taruhannya.
"Polri yang baik ini jangan hancur karena urusan ini saja. Kasihan. Setengah mati membangun citra Polri dan persepsi publik terus membaik. Jangan hancur (reputasinya) karena kasus ini saja," tutur dia.
Lalu, bagaimana sebenarnya aturan penggunaan senjata di instansi kepolisian?