Jakarta, IDN Times -- Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan, yang berhak menerima pupuk bersubsidi adalah petani yang telah terdaftar sebagai penerima dalam sistem e-Alokasi. Terkait permasalahan pupuk bersubsidi di Kabupaten Garut, Kementan menyarankan Kepala Dinas Pertanian Garut untuk mengajukan usulan realokasi pupuk bersubsidi kepada kepala Dinas Provinsi Jawa Barat untuk menambah alokasi pupuk bersubsidi.
Nantinya provinsi dapat melakukan realokasi antarkabupaten/kota setelah pusat melakukan realokasi antarprovinsi. Menteri Pertanian (Mentan) Syarul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, petani penerima pupuk bersubsidi harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.