Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menanggapi disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Perpres ini adalah salah satu dari tujuh peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada 22 April 2024. Sudah ada dua aturan pelaksana yang disahkan pemerintah.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan, baru diselesaikannya dua aturan pelaksana ini menjadikan UU TPKS belum maksimal. Hal itu mencakup upaya pencegahan, penanganan hingga pemulihan korban.
“Belum disahkannya keseluruhan peraturan pelaksanaan UU TPKS menyebabkan upaya-upaya pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban TPKS belum berjalan optimal. Aparat penegak hukum dan lembaga layanan korban baik berbasis negara maupun masyarakat belum memiliki pedoman yang sama akan pelaksanaan UU TPKS," kata dia, Selasa (30/4/2024).