Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Andrie Yunus, yakni Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendengar oditur militer akan melapor ke polisi bila aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu tetap menolak memberikan kesaksian baik secara luring atau daring.
Anggota TAUD, Airlangga Julio, mendengar pesan itu disampaikan oditur militer kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali memanggil Andrie Yunus untuk menjadi saksi tambahan pada Rabu (13/5/2026) dalam kasus penyiraman air keras terhadapnya.
"Kami mendengar dari LPSK bahwa ada dugaan otmil (oditur militer) akan melapor ke polisi jika Andrie Yunus tidak bisa diperiksa baik lewat Zoom maupun didatangi langsung. Kemungkinan otmil akan mengambil sikap dengan melapor ke kepolisian," ujar Julio kepada IDN Times di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ketika IDN Times tanyakan apakah LPSK tak menyampaikan hal tersebut kepada tim kuasa hukum, Julio merespons, informasi itu disampaikan secara tak resmi. Pada Senin (11/5/2026), Julio dan tiga rekan lainnya menyerahkan surat penolakan Andrie Yunus untuk memberikan kesaksian di pengadilan militer. Surat dengan nomor 032/SKK/TAUD-AY/IV/2026 itu ditujukan kepada oditur militer.
Julio mengaku heran mengapa pengadilan militer begitu ngotot ingin mendengarkan kesaksian Andrie Yunus. Padahal, Andrie tak pernah diperiksa oleh penyidik di Polisi Militer (POM) dan oditur militer.
"Sebenarnya saksi itu (jumlahnya) hanya delapan. Andrie Yunus disampaikan sebagai saksi tambahan," kata dia.
Di sisi lain, hakim ketua majelis justru terlihat seolah memihak kepada empat terdakwa yang berasal dari unsur militer. Hakim ketua, Kolonel Chk Fredy Isnartanto dianggap mengarahkan empat anggota TNI seharusnya beraksi lebih baik dan rapi. Sementara, pada kenyataannya dua dari empat terdakwa ikut terkena percikan air keras.
