Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tim Kuasa Hukum Serahkan Surat Penolakan Andrie Yunus untuk Bersaksi

Tim Kuasa Hukum Serahkan Surat Penolakan Andrie Yunus untuk Bersaksi
Tim kuasa hukum Andrie Yunus menyerahkan surat penolakan untuk bersaksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Tim Advokasi untuk Demokrasi menyerahkan surat penolakan Andrie Yunus untuk bersaksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta karena kondisi kesehatannya yang masih menjalani perawatan intensif pasca disiram air keras.
  • Andrie menolak bersaksi karena menilai empat anggota TNI seharusnya diadili di pengadilan umum, bukan militer, sesuai pasal 65 UU TNI dan prinsip hukum pidana nasional.
  • Hakim ketua tetap menjadwalkan pemanggilan Andrie Yunus pada 13 Mei 2026 dan meminta oditur militer memastikan kemungkinan kesaksiannya, termasuk opsi melalui zoom atau kunjungan langsung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Andrie Yunus yang menamakan diri Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) pada Senin (11/5/2026) menyerahkan surat penolakan untuk hadir sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka menyerahkan surat bernomor 032/SKK/TAUD-AY/IV/2026 yang ditujukan kepada oditur militer. Penolakan itu sebagai respons pemanggilan ulang yang dilakukan oleh pengadilan militer agar aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu menjadi saksi tambahan.

"KontraS mewakili Andrie Yunus mengirimkan surat penolakan untuk pemeriksaan sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Ini merupakan permintaan atas Andrie Yunus itu sendiri," ujar Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada siang ini.

Ia datang ke pengadilan didampingi Airlangga Julio, Daniel Winarta (LBH Jakarta), dan Alif Fauzi Nurwidiastomo. Jane mengatakan Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS itu pada Rabu pekan lalu sudah menjalani operasi lanjutan pada tubuh bagian kanan, khususnya di bagian wajah, leher, tangan hingga bibir. Operasi dilakukan di RSCM, Jakarta Pusat.

"Korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit untuk penyembuhan usai disiram air keras pada Kamis, 12 Maret 2026," tutur dia.

Ia mengatakan penolakan Andrie untuk bersaksi merupakan bagian dari sikap konsistennya yang sejak awal menolak empat anggota TNI diadili di pengadilan militer. Bahkan, jauh sebelum ia diteror air keras, Andrie sudah menolak militer yang melakukan tindak pidana umum tetap diadili di pengadilan militer karena dapat menimbulkan impunitas.

1. Tim kuasa hukum heran pengadilan ingin memanggil paksa Andrie Yunus

Andrie Yunus
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, Jane mengatakan tim kuasa hukum mengaku heran karena pengadilan militer ingin memanggil paksa Andrie Yunus untuk memberikan kesaksian. Padahal, hingga saat ini ia masih menjalani proses pemulihan intensif usai disiram air keras.

"Bahkan, ia turut diancam pidana oleh majelis hakim. Ini merupakan sebuah upaya reviktimisasi korban terhadap Andrie Yunus yang masih terbaring sakit di RSCM," kata Jane.

Surat penolakan itu diterima oleh Sekretaris Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Sukadar. Salah satu anggota TAUD, Airlangga Julio mengatakan sempat diajak oleh Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Isnartanto untuk bertemu dan membicarakan surat penolakan tersebut, tetapi tim menolak.

2. Empat anggota TNI seharusnya diadili di pengadilan umum

Andrie Yunus, air keras, teror
Empat terdakwa anggota TNI di Denma BAIS yang menyiram air keras terhadap Andrie Yunus. (Tangkapan layar YouTube Jakartanicus)

Sementara, anggota TAUD lainnya, Daniel Wiranata mengatakan alasan lain Andrie menolak memberikan kesaksian lantaran keempat anggota TNI itu seharusnya diadili di pengadilan umum. Sebab, tindak pidana yang dilakukan masuk kategori tindak pidana umum.

"Sesuai dengan pasal 65 UU TNI dan TAP MPR nomor 6 dan 7 tahun 2000 sudah menyatakan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit militer harus diadili di peradilan umum. Dalam prinsip hukum ada yang namanya peraturan perundang-undangan yang belakangan harus didahulukan dibandingkan yang dahulu," kata Daniel di depan Pengadilan Militer.

Ia menambahkan bila belum ada ketentuan pelaku tindak kejahatan adalah prajurit militer dan korban merupakan warga sipil di dalam UU Peradilan Militer, maka sesuai pasal 65, prajurit militer tetap harus diadili di pengadilan umum.

Daniel mengatakan di dalam pengadilan umum, jaksa bertugas untuk mewakili kepentingan korban. Tetapi, oditur militer di pengadilan militer tidak jelas mewakili kepentigan yang mana. Oleh sebab itu, TAUD menilai sidang terhadap empat pelaku lapangan tidak mewakili kepentingan Andrie Yunus selaku korban.

"Itu sangat bertentangan dengan sistem hukum pidana kita, yang mana korban harus dilibatkan karena ia adalah pihak yang dirugikan," tutur dia.

3. Hakim kembali memanggil Andrie Yunus untuk bersaksi pada 13 Mei 2026

Andri Wijaya
Hakim ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya ketika memimpin sidang empat anggota TNI yang melakukan teror air keras. (IDN Times/Santi Dewi)

Sebelumnya, hakim ketua di ruang sidang, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sempat menanyakan apakah oditur militer berhasil mendapat konfirmasi kesediaan Andrie untuk bersaksi. Oditur militer, Letnan Kolonel Chk TNI Muhammad Iswadi mengaku telah melayangkan surat ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

"Saya ingin menanyakan perkembangan pemanggilan terhadap saudara AY (Andrie Yunus)," ujar Fredy di ruang sidang kepada oditur militer pada Rabu (6/5/2026).

"Kami sudah melayangkan permohonan surat kepada LPSK pada tanggal 30 April 2026. Kemudian pada 4 Mei 2026, LPSK menjawab surat kami bahwa saudara Andrie Yunus sebagai saksi tambahan di persidangan ini karena akan menjalani tindakan medis dari dokter sesuai keperluannya," kata Iswadi merespons hakim ketua.

Hakim ketua, Kolonel Chk Fredy pun menanyakan tindakan medis apa yang dijalani oleh Andrie. Iswadi menyebut berdasarkan keterangan dari LPSK, hari ini Andrie menjalani operasi pencangkokan kulit.

Oditur militer, kata Iswadi, masih mengupayakan kehadiran Andrie dalam pemberian keterangan sebagai saksi korban. Oditurat militer akan kembali melayangkan surat kepada LPSK pada Rabu (6/5/2026).

"Namun, kalau tidak bisa hadir tetapi bisa lewat zoom, kami juga berharap itu bisa dilakukan," katanya.

Fredy pun meminta agar Andrie tetap memberikan keterangan. Bahkan, ia mengusulkan agar oditur militer menjenguk Andrie. Tujuannya untuk memastikan apakah Andrie bisa berbicara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Related Articles

See More