"Kami sudah melayangkan permohonan surat kepada LPSK pada 30 April 2026. Kemudian pada 4 Mei 2026, LPSK menjawab surat kami bahwa saudara Andrie Yunus sebagai saksi tambahan di persidangan ini karena akan menjalani tindakan medis dari dokter sesuai keperluannya," kata Iswadi merespons hakim ketua.
Mahfud MD Heran Hakim Militer Sebut Aksi Teror ke Andrie Yunus Amatir

- Mahfud MD menyoroti sikap hakim militer yang menyebut aksi penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus sebagai tindakan amatir, dan menilai ucapan itu tak pantas diucapkan di persidangan.
- Sidang kasus empat anggota TNI terus berlanjut meski korban Andrie Yunus absen karena menjalani operasi pencangkokan kulit, sementara dua terdakwa sempat berbohong soal luka akibat air panas.
- Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai sidang di pengadilan militer penuh drama dan tidak imparsial, serta meragukan proses hukum internal mampu memberi keadilan bagi korban.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, ikut menyoroti proses peradilan militer empat anggota TNI penyiram air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Andrie Yunus. Ia mengomentari cara hakim ketua majelis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Isnartanto yang menyebut cara empat anggota TNI beraksi melakukan teror amatir.
"Apakah ini fakta tindakan hakim di persidangan? Ataukah hanya rekayasa AI? Saya tak sempat nonton sidangnya. Kalau benar ini atraksi hakim di persidangan, duh Gusti. Mengapa dunia peradilan kita begini?" cuit Mahfud, Kamis, 7 Mei 2026.
Meski begitu, Mahfud terlihat mencoba tetap berprasangka baik. Bisa jadi, hakim tak yakin air keras ditampung dengan tumbler. Mahfud tetap menilai kata-kata tersebut tak sepatutnya dilontarkan hakim militer.
"Mungkin juga pak hakim ingin mengatakan 'keteranganmu bohong, masak pakai tumbler. Tak mungkinlah. Harusnya kan begini kalau mau praktis.' Namun, itu kan tak perlu didramakan oleh hakim. Kan cukup disimpulkan saja bahwa keterangannya tak masuk akal, selesai," tutur dia.
Persidangan terhadap empat anggota TNI yang menyiramkan air keras terhadap Andrie Yunus sudah berjalan tiga kali. Hakim ketua kembali memanggil Andrie Yunus untuk bersaksi pada Rabu, 13 Mei 2026.
1. Andrie Yunus absen di sidang kedua karena jalani operasi lanjutan

Andrie Yunus absen dalam sidang kedua pada Rabu, 6 Mei 2026. Oditur militer Letnan Kolonel Chk TNI Muhammad Iswadi mengaku telah melayangkan surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, LPSK menyatakan Andrie masih harus menjalani prosedur medis lanjutan.
"Saya ingin menanyakan perkembangan pemanggilan terhadap saudara AY (Andrie Yunus)," ujar Fredy di ruang sidang kepada oditur militer.
Hakim ketua, Kolonel Chk Fredy Isnartanto pun menanyakan tindakan medis apa yang dijalani Andrie. Iswadi menyebut berdasarkan keterangan dari LPSK, Andrie menjalani operasi pencangkokan kulit.
Oditur militer, kata Iswadi, masih mengupayakan kehadiran Andrie dalam pemberian keterangan sebagai saksi korban. Oditurat militer telah melayangkan surat kepada LPSK pada Rabu, 6 Mei 2026.
2. Dua terdakwa sempat berbohong mengaku kena siram air panas

Di ruang sidang, juga diungkap awal mula dua terdakwa ikut terkena percikan air keras. Itu semua diawali dari pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada Selasa, 17 Maret 2026. Namun, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono semula mengaku terluka akibat kena siram air panas. Pengakuan itu disampaikan kepada Komandan Detasemen Markas BAIS TNI, Kolonel Heri Heryadi.
Heri mengatakan, seluruh bagian wajah Serda Edi terlihat hitam dan gosong. Ciri fisik itu tak sejalan dengan indikasi pengakuannya terkena air panas.
"Kalau kulit terkena air panas kan melepuh, ini gosong. Mungkin sekitar 80 persen (gosong). Ini hitam semua," ujar Heri sambil ikut menunjuk ke arah wajahnya saat memberi penjelasan di ruang sidang Pengadilan Militer, Rabu, 6 Mei 2026.
Selain itu, di bagian tangan dan dada Serda Edi juga terlihat gosong. Sedangkan, Lettu Budhi terdapat luka menghitam di bagian tangan kanan.
Heri kemudian meminta bantuan kepada Direktorat B di BAIS yang mengurusi pengamanan untuk melakukan pendalaman keterangan Serda Edi dan Lettu Budhi.
3. TAUD nilai persidangan di pengadilan militer sekadar sandiwara

Sementara, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai sidang yang digelar pada 6 dan 7 Mei 2026 di Pengadilan Militer merupakan proses peradilan yang penuh sandiwara dan drama. TAUD meyakini tak akan ada kebenaran dan keadilan yang diberikan kepada Andrie Yunus.
Pertama, salah satu bentuk ketidakadilan ditunjukkan hakim ketua majelis Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Ia malah mengkritisi cara kerja empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang dinilai tidak profesional. Sebab, terdakwa I, Serda Edi Sudarko menyiramkan air keras kepada Andrie menggunakan tumbler. Maka, tak heran bila Serda ikut terkena percikan air keras hingga terluka.
"Pernyataan itu jauh dari kata imparsial dan keberpihakan pada korban. Penyampaian pernyataan terkait dengan pemilihan wadah air keras adalah tindakan gegabah menunjukkan konflik kepentingan, karena proses hukum dilakukan secara internal," ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (8/5/2026).
KontraS merupakan satu dari sejumlah LSM yang tergabung dalam TAUD. Mereka juga sejak awal menolak empat anggota TNI diadili di pengadilan militer.
Indikasi kedua, di mana pengadilan militer tak akan memberikan keadilan bagi Andrie Yunus, yaitu tidak ada upaya dari hakim untuk membantah konstruksi dan penggunaan pasal penganiayaan yang disampaikan polisi militer TNI dan oditur militer. Padahal, kata Dimas, TAUD pernah memaparkan penyiraman air keras yang menimpa Andrie adalah upaya pembunuhan berencana.















