Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam keras tindakan aparat kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, dalam merespons aksi peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional 2026. Dalam keterangannya, TAUD menyoroti penangkapan sewenang-wenang aparat polisi terhadap ratusan orang di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Mei 2026.
Perwakilan TAUD dari LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menilai penangkapan tersebut dilakukan tanpa dasar yang jelas. Banyak peserta aksi yang ditangkap tidak berdasarkan pada dugaan kuat melakukan tindak pidana, melainkan atas dasar sebatas sebagai peserta aksi.
Penangkapan, kata Alif, juga dilakukan pada masyarakat yang berada di sekitar massa aksi. Bahkan terdapat korban penangkapan sewenang-wenang yang tidak terlibat dalam aksi May Day. Hal yang menjadi kesamaan bagi korban penangkapan hanyalah kecurigaan berlebih oleh polisi.
Polisi juga dianggap mengabaikan prosedur hukum yang telah diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Berdasarkan Pasal 94 KUHAP terkait syarat materiil penangkapan, dijelaskan penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana setidaknya berdasarkan minimal dua alat bukti.
Namun kenyataannya, kata Alif, penangkapan terhadap massa aksi May Day 2026 dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan normatif tersebut. Penangkapan oleh kepolisian dilakukan tidak didasarkan pada alat bukti yang jelas, melainkan berdasarkan asumsi praduga buruk terhadap massa aksi.
