Tiga Regulasi Diteken Prabowo di May Day 2026, Apa Saja?

- Presiden Prabowo menandatangani tiga regulasi strategis pada peringatan May Day 2026 di Monas, fokus pada perlindungan tenaga kerja dan kesejahteraan buruh.
- Keppres Nomor 10 Tahun 2026 membentuk Satgas Mitigasi PHK untuk mengantisipasi pemutusan kerja massal serta menjaga hak-hak pekerja tetap terlindungi.
- Perpres Nomor 27 dan 25 Tahun 2026 mengatur perlindungan pekerja transportasi online serta meratifikasi Konvensi ILO No.188 bagi awak kapal perikanan.
- Presiden Prabowo menandatangani tiga regulasi strategis pada peringatan May Day 2026 di Monas, berfokus pada perlindungan dan kesejahteraan pekerja lintas sektor.
- Keppres Nomor 10 Tahun 2026 membentuk Satgas Mitigasi PHK untuk mengantisipasi pemutusan kerja massal serta menjaga hak-hak buruh tetap terlindungi.
- Perpres Nomor 27 dan 25 Tahun 2026 memperkuat jaminan sosial pengemudi transportasi online serta meratifikasi Konvensi ILO No.188 bagi awak kapal perikanan.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menandatangani sejumlah regulasi strategis saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2026). Kebijakan ini difokuskan pada perlindungan tenaga kerja hingga sektor perikanan.
Sejumlah aturan tersebut diumumkan langsung di hadapan massa buruh sebagai bagian dari komitmen pemerintah memperkuat kesejahteraan pekerja.
1. Keppres Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh

Prabowo menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.
"Saya mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh," ujar Prabowo.
Satgas ini dibentuk untuk mengantisipasi gelombang PHK sekaligus memastikan perlindungan terhadap pekerja tetap berjalan.
2. Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online

Selain itu, Prabowo juga meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Regulasi ini mengatur jaminan sosial bagi pengemudi ojek online, termasuk BPJS Kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, serta skema pembagian pendapatan. Dalam aturan tersebut, potongan aplikator juga dibatasi maksimal 8 persen.
"Yang tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen, untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi," ucap dia.
3. Perpres Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188

Prabowo turut menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 terkait ratifikasi Konvensi International Labor Organization (ILO) Nomor 188.
"Saudara-saudara sekalian, ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya juga baru saja tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi International Labor Organization Nomor 188," kata Prabowo.
Konvensi ini mengatur standar perlindungan bagi awak kapal perikanan, termasuk aspek keselamatan kerja dan kesejahteraan.
















