Menkomdigi: Tuduhan Amien Rais Soal Relasi Presiden dan Seskab Hoaks

- Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan video Amien Rais yang menuding kedekatan khusus Presiden Prabowo dengan Seskab Teddy Indra Wijaya adalah hoaks, fitnah, dan mengandung ujaran kebencian.
- Komdigi memperingatkan publik agar tidak menyebarkan ulang video tersebut karena bisa melanggar UU ITE Pasal 27A dan 28 ayat (2), dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda Rp1 miliar.
- Pemerintah melalui Komdigi mengajak masyarakat menjaga ruang digital yang sehat serta meningkatkan literasi digital agar kebebasan berekspresi tetap sejalan dengan tanggung jawab bersama.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) angkat bicara soal video pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais. Di dalam video berdurasi 8 menit dan diunggah ke akun YouTube pribadinya, Amien menuding Presiden Prabowo Subianto memiliki kedekatan khusus dengan Sekretaris Kabinet, Letkol Teddy Indra Wijaya.
Kedekatan khusus tersebut, kata Amien, bukan sebatas relasi profesional dan pekerjaan. Melainkan ada kedekatan personal secara khusus.
Kemkomdigi tegas menyebut narasi di dalam video Amien merupakan hoaks dan fitnah. "Isi video itu hoaks, fitnah dan mengandung ujaran kebencian," ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid seperti dikutip dari situs resmi Kemkomdigi pada Jumat (1/5/2026).
Narasi itu, kata Meutya, merupakan upaya untuk merendahkan martabat pimpinan tertinggi negara dan tak didasari fakta. "Di dalamnya juga terdapat upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa," kata mantan jurnalis senior di televisi itu.
1. Komdigi larang konten Amien Rais didistribusikan ulang

Lebih lanjut, Meutya akan menempuh langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Komdigi juga mewanti-wanti kepada publik agar tidak ikut mendistribusikan atau mentransmisikan ulang video tersebut secara sadar.
"Bila didistribusikan secara sadar maka terancam melakukan pelanggaran hukum seperti yang tertulis di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 1 tahun 2024 pasal 27A dan pasal 28 ayat (2)," kata Meutya.
Pasal 27A mengatur mengenai soal dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan lewat media elektronik. Sementara, pasal 28 ayat (2) mengatur larangan penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA lewat media elektronik seperti media sosial, pesan digital, video dan platform daring lainnya.
Sedangkan, bila terbukti melanggar pasal tersebut, maka sanksinya diatur di dalam pasal 45A ayat 2 yakni ancaman bui maksimal hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
2. Komdigi ajak masyarakat untuk jaga ruang digital yang sehat dan aman

Di bagian akhir, Komdigi mengajak publik untuk senantiasa menjaga ruang digital yang sehat, produktif dan aman. Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, kata Komdigi, berkomitmen untuk mendorong literasi digital dan memastikan bahwa kebebasan berekspresi berjalan seiring dengan tanggung jawab.
3. Amien Rais usul Prabowo copot Teddy dari posisi Seskab

Di dalam videonya, Amien juga mengusulkan Prabowo agar mencopot Teddy Indra Wijaya dari posisi sebagai Sekretaris Kabinet. Sebab, bila rumor itu didiamkan dan tak diambil tindakan, Amien khawatir publik tidak lagi akan mempercayai Prabowo sebagai pemimpin.
"Kalau tidak ada kejelasan penyelesaiannya, maka Prabowo bisa kehilangan political trust atau kepercayaan politik dari masyarakat. Biasanya akan disusul kehilangan legitimasi. Bisa-bisa (usia pemerintahan) bubar setengah jalan, artinya tidak sampai satu periode. Duet Prabowo-Gibran bisa mangkrak," katanya menganalisa.
Amien turut menyinggung isu pribadi Teddy dan hal itu harus dijauhi Prabowo. "Saya usulkan agar Pak Prabowo secara ksatria, tegas dan meyakinkan, agar Pak Prabowo melepaskan dari glendotan Teddy yang berbahaya itu. Jadi, ganti Teddy dengan sosok yang normal," tutur dia.
Dengan begitu, Prabowo bisa kembali fokus bekerja demi bangsa dan negara.

















