Jakarta, IDN Times - Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, meminta penjelasan kepada Komisi III DPR RI dan pihak kepolisian mengenai dasar hukum pelimpahan pengusutan kasus penyiraman air keras yang dialami oleh Andrie Yunus ke TNI. Penjelasan pelimpahan pengusutan kasus tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, ketika menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta Pusat.
"Pertanyaan kami sederhana. Apa dasar hukumnya? Tunjukkan dan sampaikan secara transparan serta akuntabel kepada kami. Menurut kami, tindakan pelimpahan (pengusutan kasus Andrie ke TNI) adalah tindakan prematur karena proses masih jauh dari kata selesai," ujar Fadhil di ruang rapat pada Selasa (31/3/2026).
Fadhil merupakan salah satu dari sejumlah individu yang tergabung di dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Mereka mewakili Andrie sebagai kuasa hukum.
Dia pun berharap Komisi III DPR bisa mengambil peranan krusial untuk meninjau kembali pelimpahan pengusutan kasus aktivis KontraS itu. Sebab, menurut LBH Jakarta dan masyarakat sipil tidak ada dasar hukum sesuai hukum acara yang berlaku di Tanah Air.
"Pelimpahan (pengusutan kasus Andrie) harus ditinjau ulang, harus dilihat secara transparan dan akuntabel, karena ada hak korban yang harus dipenuhi. Itu pula yang dijadikan judul presentasi kami hari bahwa keadilan untuk Andrie adalah keadilan untuk kita semua," kata dia.
Sementara, Anggota Komisi III DPR, Mercy Chriesty Barends, setuju dengan pertanyaan yang diajukan oleh Fadhil. Sebab, Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan kepada kepolisian dan TNI untuk mengungkap kasus upaya pembunuhan terhadap Andrie hingga menemukan aktor intelektual.
"Pak Presiden sudah menyampaikan dengan sangat tegas dan memberikan penugasan tidak hanya kepada TNI, tetapi juga kepolisian untuk mengusut secara tuntas. Atas dasar apa ini dilimpahkan?" tanya Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu.
Dia mengatakan, penyiraman air keras terhadap Andrie adalah bentuk tindak pidana serius dan sudah masuk ke kategori pelanggaran HAM berat. Dia juga mendesak Komisi III DPR untuk membuat sebuah keputusan politik yakni tidak membiarkan proses peradilan berjalan di peradilan militer saja.
Dia meminta pihak kepolisian tidak lepas tangan begitu saja terhadap kasus penyiraman air keras Andrie. Hal itu lantaran berdasarkan keterangan dari TAUD, ada 16 orang pelaku lapangan yang berupaya membunuh aktivis KontraS tersebut. Sebagian di antaranya bisa saja merupakan warga sipil.
Sementara, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan, rapat yang digelar sejak pagi tadi bukan merupakan pertemuan terakhir. Dia mengatakan, masih akan ada pertemuan selanjutnya yang melibatkan masyarakat sipil.
"Rapat pada hari ini belum bersifat final dan membuat kesimpulan yang sekarang karena khawatir ini prematur. Kami akan menggelar rapat pleno khusus terkait masalah untuk membahas sikap kita apa," ucap dia.
Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi di kawasan Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) pukul 23.30 WIB. Saat itu, Andrie yang baru saja pulang dari Kantor YLBHI setelah melakukan rekaman podcast, dibuntuti orang tidak kenal dan disiram air keras. Akibat dari peristiwa ini, Andrie mengalami luka bakar di bagian dada, wajah, dan tangan.
