Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Metro Jaya Limpahkan Pengusutan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI

Polda Metro Jaya Limpahkan Pengusutan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus ketika tapping program siniar di kantor YLBHI sebelum disiram air keras. (Tangkapan layar YouTube YLBHI)
Intinya Sih
  • Polda Metro Jaya menyerahkan penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ke Puspom TNI setelah mengidentifikasi dua pelaku melalui rekaman CCTV.
  • Pihak KontraS menyatakan kecewa dan mempertanyakan dasar hukum pelimpahan kasus pidana umum dari kepolisian ke TNI karena tidak diatur dalam KUHAP yang berlaku.
  • KontraS meminta Komisi III DPR menentukan yurisdiksi pengusutan serta mendorong Presiden membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan, pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Padahal, polisi sudah berhasil mengidentifikasi dua pelaku lapangan yang menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS itu berdasarkan penelusuran kamera CCTV.

"Kami menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan yang kami lakukan. Pascakami menerima laporan, kami melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan fakta-fakta. Dari hasil penyelidikan tersebut dapat kami laporkan kepada pimpinan permssalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," ujar Iman di dalam sesi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (31/3/2026).

Mendengar pernyataan dari Polda Metro Jaya, pihak KontraS yang turut hadir di ruang rapat menyatakan kekecewaannya. Mereka tak memahami dasar hukum yang digunakan untuk melimpahkan penyelidikan kasus tindak pidana umum dari kepolisian ke TNI.

"Padahal, dalam prosedur legal formal tidak ada satu pasal pun di KUHAP yang baru yang bisa melakukan pelimpahan terhadap penyidik yang bukan dari PPSN (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)," ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya di forum yang sama.

Dimas menilai pengusutan kasus koleganya di KontraS terkesan lambat. Khususnya setelah Polisi Militer TNI mengumumkan empat tersangka dari unsur militer pada Rabu (18/3/2026). Namun sejak itu, tidak ada lagi perkembangan penyidikannya.

"Tidak ada perilisan wajah atau identitas dari pelaku. Kami khawatir ini membuka celah dan manipulasi penegakan hukumnya," kata dia.

Dia pun berharap Komisi III DPR bisa menentukan yurisdiksi pengusutan kasus upaya pembunuhan terhadap Andrie Yunus. Sebab, Andrie merupakan warga sipil. KontraS mendorong agar proses peradilannya dilakukan di pengadilan umum.

Selain itu, Dimas turut meminta Komisi III DPR bisa mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan keputusan politik yakni pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

"Sebab, kami melihat ada dua hambatan di sini yaitu hambatan legal formal dan politis," ucap dia.

Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi di kawasan Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) pukul 23.30 WIB. Saat itu, Andrie yang baru saja pulang dari Kantor YLBHI setelah melakukan rekaman podcast, dibuntuti orang tidak kenal dan disiram air keras. Akibat dari peristiwa ini, Andrie mengalami luka bakar di bagian dada, wajah, dan tangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More