Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) kembali menyoroti beberapa hal dalam sidang lanjutan anggota TNI penyiram air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Andrie Yunus pada pekan ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sesuai dengan prediksi tim kuasa hukum Andrie Yunus, sidang yang digelar pada 6 dan 7 Mei 2026 di Pengadilan Militer merupakan proses peradilan yang penuh sandiwara dan drama. TAUD meyakini tak akan ada kebenaran dan keadilan yang diberikan kepada Andrie.
Pertama, salah satu bentuk ketidakadilan ditunjukkan hakim ketua majelis Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Ia malah mengkritisi cara kerja empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang dinilai tidak profesional. Sebab, terdakwa I, Serda Edi Sudarko menyiramkan air keras kepada Andrie menggunakan tumbler. Maka, tak heran bila Serda ikut terkena percikan air keras hingga terluka.
"Pernyataan itu jauh dari kata imparsial dan keberpihakan pada korban. Penyampaian pernyataan terkait dengan pemilihan wadah air keras adalah tindakan gegabah menunjukkan konflik kepentingan, karena proses hukum dilakukan secara internal," ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (8/5/2026).
KontraS merupakan satu dari sejumlah LSM yang tergabung dalam TAUD. Mereka juga sejak awal menolak empat anggota TNI diadili di pengadilan militer.
