"Izin, menurut pengakuan mereka karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat masuk ke rapat tertutup, sehingga timbul rasa sakit hati kepada para terdakwa ini," kata Alwi merespons pertanyaan hakim ketua.
Hakim Nilai Cara 4 Anggota BAIS TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus Amatir

- Hakim Kolonel Fredy Ferdian menilai aksi penyiraman air keras oleh empat anggota TNI terhadap Andrie Yunus dilakukan secara amatir dan memalukan karena wajah pelaku terekam CCTV.
- BAIS TNI menegaskan tidak ada operasi khusus terhadap Andrie Yunus, sementara motif para terdakwa disebut karena sakit hati atas tindakan dan pernyataan aktivis tersebut terhadap institusi TNI.
- Komandan Detasemen BAIS mengaku kesal karena tindakan empat anggotanya mencoreng nama baik TNI, dengan rincian peran tiap terdakwa dalam aksi penyiraman yang terungkap di persidangan.
Jakarta, IDN Times - Hakim ketua di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menilai cara yang digunakan oleh empat anggota TNI dalam menyiram air keras terhadap Andrie Yunus amatir. Sebab, wajah pelaku justru terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Menurut perwira menengah di TNI Angkatan Darat (AD) itu, tindakan tersebut terkesan tidak terencana dengan baik dan bahkan memalukan institusi.
"Saya itu, kan bukan orang intel. Mungkin teman-teman juga sama yang tentara-tentara ini. Lihat kayak gitu kok yang PH (penasihat hukum) bilang, kok amatir banget gitu lho. Jadi, gemes saya lihatnya," ujar Fredy di dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5/2026).
"Kasih saja orang gak usah terlatih, gak usah orang BAIS (Badan Intelijen Strategis). Ini kan malu-maluin BAIS. Kok caranya jelek banget? Berantakan," lanjutnya.
Komentar yang dilontarkan oleh Fredy kemudian ditanyakan kepada Komandan Detasemen Markas BAIS TNI, Kolonel Inf Heri Haryadi. Ia merupakan atasan tempat empat terdakwa sehari-hari bertugas. Heri menanggapi dengan menyatakan pihaknya tidak dalam posisi menilai tindakan tersebut, seraya menegaskan bahwa keseharian personel Denma BAIS lebih berfokus pada fungsi pelayanan internal.
"Siap. Izin, kami tidak berpendapat masalah itunya, tapi kami …," ujar Heri, sebelum dipotong Fredy.
"Pribadi saja, ini kok goblok banget," kata Fredy menimpali.
1. Hakim nilai aksi empat terdakwa tidak profesional dalam bertugas

Lebih lanjut, Fredy kembali menekankan komentarnya merupakan pandangan pribadi yang didasarkan pada fakta persidangan. Dia menilai, bahkan orang yang tidak memiliki latar belakang militer sekalipun dapat memahami pentingnya menyamarkan identitas dalam sebuah operasi.
"Ya gak begitu amat maksudnya. Ya, kita kan main cantik dulu kan, harus bagaimana. 'Oh, ada CCTV. Oh, pakai jaket lah, pakai masker lah, pakai penutup muka lah’. Masa di tengah jalan kok gak pakai helm, gak pakai ini kan. Ah ini kan jadi lucu-lucuan begitu. Saya saja yang bukan pasukan tempur saja yang begitu-begitu (tahu). Ini pendapat pribadi ini, tak bisa kita berpendapat, ini kan fakta hukum," kata Fredy.
2. BAIS TNI bantah ada operasi khusus yang membidik Andrie Yunus

Di ruang sidang, Fredy juga sempat menanyakan kepada salah satu saksi dari unsur militer, motivasi empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI melakukan teror air keras terhadap Andrie Yunus. Sebab, empat terdakwa tak pernah kenal langsung dengan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu. Sehingga Fredy bingung mengapa keempatnya tergerak menyiramkan air keras terhadap Andrie.
"Nah, ini saudara bertanya apa motif para terdakwa sepakat melakukan penyiraman terhadap Saudara Andrie Yunus. Saya bacakan saja isi keterangannya. Sesuai keterangan yang bersangkutan, terdakwa merasa sakit hati kepada AY di mana beberapa kali sudah melakukan penghinaan kepada TNI," kata Fredy.
Penghinaan yang dimaksud, antara lain melakukan penerobosan ketika ada pembahasan secara tertutup revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, menuduh TNI sebagai dalang kerusuhan pada Agustus 2025, menuduh TNI sebagai pelaku teror di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) dan hingga mengajukan gugatan materiil UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Fredy pun bertanya kepada salah satu saksi, Letkol Alwi Hakim Nasution yang sehari-hari bertugas sebagai Perwira Pembantu Madya D 31 Direktorat B BAIS TNI. Dalam pandangan Fredy, keempat terdakwa tak punya kaitan khusus dengan Andrie sehingga dapat menyimpan dendam terhadap aktivis KontraS tersebut.
"Apa urusannya mereka terhadap Andrie Yunus ini? Apa urusannya mereka dengan RUU TNI? Apa urusannya mereka dengan pengajuan judicial review ke MK? Apa itu korelasinya mereka bisa melakukan itu? Kan hanya prajurit Denma di BAIS TNI," tanya Fredy.
Namun, Fredy tak bisa menerima respons itu. "Kan gak ada hubungannya di antara mereka. Kan mereka juga gak kenal AY (Andrie Yunus). Tahunya juga di televisi saja, sama seperti kita saja. Gak pernah tahu, tahunya lewat televisi saja. Lha, kok tiba-tiba melakukan aksi seperti itu?" tanya Fredy lagi.
"Apakah saudara dalami, apakah ini ada perintah?" kata Fredy kembali bertanya.
"Tidak ada Yang Mulia," jawab Alwi.
Fredy pun menanyakan apakah ada operasi khusus yang didesain oleh BAIS TNI terhadap Andrie Yunus. "Apakah mungkin ini operasi khusus?" tanya Fredy.
"Sepengetahuan kami tidak ada (operasi khusus). Bahwa terdakwa hanya merasa terlecehkan dan sakit hati terhadap Andrie Yunus. Tidak ada yang lain," katanya menjawab Fredy.
3. Komandan Detasemen BAIS merasa kesal dengan perbuatan empat terdakwa

Alwi mengaku kesal ketika mengetahui penyiraman air keras dilakukan oleh anggota TNI yang bertugas di BAIS. Perbuatan empat terdakwa, kata Alwi, sudah mencoreng nama baik institusi TNI.
"Kami selaku komandan detasemen di BAIS mengaku kesal karena mencoreng nama baik TNI," ujar Alwi di ruang sidang.
Fredy pun mengaku terkejut. Sebab, tiba-tiba muncul pengumuman dari Mabes TNI pada 18 Maret 2026 lalu, pelaku penyiraman air keras berasal dari unsur intelijen TNI.
"Kami pun terkaget-kaget ketika mengetahuinya pada 18 Maret. Karena empat orang dari unsur TNI. Kan orang masih beranggapan OTK itu siapa-siapa," ujar Fredy.
Peran dari keempat terdakwa, kata Alwi, yakni Serda Edi yang menyiram air keras ke Andrie Yunus. Lettu Budhi memboncengi Serda Edi. Sementara, dua terdakwa lainnya menemani dari belakang.


















