12 Daerah Ini Terancam Tidak Ada Kepala Daerah

Kok bisa sih?

Jakarta, IDN Times - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 diwarnai munculnya calon tunggal di beberapa daerah. Sejauh ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi terdapat calon tunggal di 12 daerah.

KPU pun membuka perpanjangan pendaftaran di 12 daerah tersebut dimulai pada 14 hingga 16 Januari 2018. Sebelum kamu mengikuti Pilkada 2018, ada baiknya kamu tahu apa itu calon tunggal dan mekanisme calon tunggal jika terjadi di Pilkada. 

1. Apa itu calon tunggal?

12 Daerah Ini Terancam Tidak Ada Kepala DaerahIDN Times/Sukma Shakti

Komisioner KPU Evi Novida mengatakan calon tunggal adalah hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar di suatu daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Pasangan calon tersebut didukung oleh satu partai atau koalisi partai politik.

Kondisi tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam putusan tersebut, MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015.

"Kemudian kita tuangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2015," kata Evi kepada IDN Times di Gedung KPU, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

2. KPU perpanjang pendaftaran untuk calon tunggal

12 Daerah Ini Terancam Tidak Ada Kepala DaerahIDN Times/Sukma Shakti

Evi mengatakan dalam Pilkada sebelumnya juga terjadi fenomena calon tunggal, KPU pun menetapkan peraturan baru dengan memperpanjang masa pendaftaran jika terjadi kembali calon tunggal.

"Kalau terjadi pendaftaran hanya satu pasangan calon, maka pendaftaran itu ditunda dan dibuka kembali," ujar dia.

Pada kesempatan sama, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, apabila saat pendaftaran masih terdapat calon tunggal maka pendaftaran akan diperpanjang selama tiga hari.

"Apabila setelah diperpanjang kok tetap calon tunggal juga, maka Pilkada tetap dilanjutkan," kata Wahyu.

3. Kotak kosong akan ada di dalam surat suara

12 Daerah Ini Terancam Tidak Ada Kepala DaerahIDN Times/Sukma Shakti

Wahyu menjelaskan, ketika saat pendaftaran ditutup dan masih terdapat calon tunggal, maka di dalam surat suara nantinya akan ada lumbung kosong atau kotak kosong. Jadi, nantinya dalam surat suara akan ada gambar pasangan calon dan lumbung kosong.

"Kewajiban KPU jika terjadi begini, maka kita juga memberikan sosialisasi secara proporsional bahwa memilih kotak kosong atau lumbung kosong itu sah," kata dia.

Baca juga: Daftar Partai yang Diduga Meminta Mahar untuk Pilkada

4. Bagaiamana jika lumbung kosong yang menang?

12 Daerah Ini Terancam Tidak Ada Kepala DaerahIDN Times/Sukma Shakti

Menurut Wahyu jika setelah dilakukan penghitungan suara ternyata lumbung kosong yang menang, maka Pilkada daerah tersebut akan diikutsertakan pada Pilkada berikutnya, alias tidak ada kepala daerah selama beberapa periode.

"Apabila yang menang itu lumbung kosong, maka Pilkada daerah itu akan diikutsertakan pada Pilkada berikut," ujar Wahyu.

5. Kenapa bisa ada calon tunggal?

12 Daerah Ini Terancam Tidak Ada Kepala DaerahIDN Times/Sukma Shakti

Terkait fenomena adanya calon tunggal, Wahyu menyebutkan, hal tersebut menjadi domainnya partai politik.

"Itu partai politik yang bisa menjawab, karena partai politik punya fungsi recruitment politik," ucap Wahyu.

Evi pun berpendapat sama, calon tunggal tersebut berkaitan dengan partai politik yang mengusung dan juga calon perseorangan.

"Itu persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi calon perseorangan, mungkin dengan persyaratan yang ada itu kan dia harus didukung oleh presentasi dari 6,5 persen penduduk, itu kan cukup besar juga," kata dia.

Hal itulah, kata Evi, yang membuat masyarakat kesulitan untuk memperhitungankan calon perseorangan.

6. Calon tunggal ada di 12 daerah

12 Daerah Ini Terancam Tidak Ada Kepala DaerahIDN Times/Sukma Shakti

Evi memaparkan data yang diterimanya per 17 Januari 2018, beberapa daerah masih menunggu konfirmasi lebih lanjut terkait pendaftaran calon tunggal. 

"Tapi masih ada yang belum kita terima ya, beberapa daerah," ujar Evi.

Berikut 12 daerah yang terdapat calon tunggal pada Pilkada 2018:

- Kota Prabumulih, Sumsel, tidak ada lagi yang mendaftar

- Kabupaten Lebak, Banten, tidak ada lagi yang mendaftar

- Kabupaten Tangerang, Banten, tidak ada lagi yang mendaftar

- Kota Tangerang, Banten, tidak ada lagi yang mendaftar

- Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, proses sedang ditunggu 

- Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, belum ada konfirmasi

- Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, tidak ada lagi yang mendaftar

- Kabupaten Minahasa, Sulut, tidak ada lagi yang mendaftar

- Kabupaten Tapin, Kalsel, tidak ada lagi yang mendaftar

- Kabupaten Mamasa, Sulbar, ada yang mendaftar namun ditolak karena kurang dukungan

- Kabupaten Jayawijaya, Papua, pendaftaran diundur dari 19 hingga 21 Januari 2018

- Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumut, tidak ada lagi yang mendaftar.

Pertanyaannya sekarang, siapa yang memimpin daerah itu jika lumbung kosong menang dan harus menunggu Pilkada berikutnya, ya?  

Baca juga: 171 Daerah Siap Gelar Pilkada, 19 Daerah Diikuti Calon Tunggal

Topik:

Berita Terkini Lainnya