3 Isu Penting dalam Dengar Pendapat Komnas HAM dan DPR, Salah Satunya Santet

Kasus dukun santet selalu terjadi ketika menjelang pemilu.

Jakarta, IDN Times – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) di gedung DPR RI, Senin (19/3). Rapat yang dihadiri oleh perwakilan 7 fraksi ini, digelar dari pukul 14.30 wib hingga 16.30 wib.

Di dalam RDP tersebut, beberapa anggota Komisi III DPR RI mulai menyuarakan pendapat mereka kepada Komnas HAM. Pendapat dari fraksi tersebut pun membanjiri Komnas HAM dengan pertanyaan tentang isu-isu HAM, mulai dari LGBT, larangan bercadar, dukun santet, dan lainnya.

Menanggapi pertanyaan bertubi-tubi dari para anggota komisi III tersebut, Komisioner Komnas HAM pun memberikan tanggapan sesuai bidang mereka masing-masing.

1. Larangan cadar atau berjilbab

3 Isu Penting dalam Dengar Pendapat Komnas HAM dan DPR, Salah Satunya SantetIDN Times/Sukma Shakti

Anggota Komisi III Adies Kadir mengatakan ada beberapa isu terkait dengan Hak Asasi Manusia (HAM) yang belum diambil tindakan oleh Komnas HAM. Adies menyebut salah satunya adalah tentang larangan bercadar atau berhijab di salah satu universitas.

Menurutnya, terkait isu tersebut, tidak ada tindakan lebih lanjut dari Komnas HAM untuk menyuarakan pembelaan terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

“Itu sudah ramai. Akhirnya, alhamdulillah larangan itu sudah ditarik kembali, tetapi kenapa ini bukan dari komnas HAM datangnya? Yang berteriak agar hal2 yang mengandung ham ini tidak selalu tidak diterapkan di negara ini,” ujar Adies di Ruang Rapat Komisi III, gedung DPR RI, Senin (19/3).

Menanggapi pernyataan dari Adies tersebut, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, jika penggunaan pakaian tertentu adalah sebuah pilihan. Dan itu termasuk bagian dari asasi.

Namun, menurut dia, satu lembaga seperti universitas juga memiliki otoritas untik mengatur hal-hal tertentu di dalamnya.

“Dan karena itu, yang kami sarankan pada pihak universitas adalah untuk mendialogkan peraturan-peraturan itu, antara pihak universitas atau rektorat dengan mahasiswa,” kata Taufan.

Lanjutnya, prinsip Komnas HAM sendiri adalah hak asasi dari setiap orang memilih apa yang menjadi pakaiannya.

2. Dukun santet

3 Isu Penting dalam Dengar Pendapat Komnas HAM dan DPR, Salah Satunya Santetpesugihan.net

Maraknya kasus dukun santet akhir-akhir ini rupanya juga menjadi perhatian bagi beberapa anggota DPR. Salah satunya Arteria Dahlan. Arteria mengatakan jika seharusnya Komnas HAM melirik juga kasus dukun santet yang marak terjadi, terutama di daerah Jawa Timur.

Arteria juga berpendapat bahwa kasus dukun santet selalu terjadi ketika menjelang pemilu.

Baca juga: Gila! Sekarang Ada Jasa Santet yang Ditawarkan Lewat Toko Online!

“Ini kembali lagi, dukun santet tiap mau pemilu pasti ada, Pak. Ini dapil saya Jatim. Tidak ada itu dukun santet, yang ada lawan politik,” jelas Arteria di ruang rapat Komisi III, gedung DPR RI, Senin (19/3).

Mendengar pernyataan Arteria, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memberikan tanggapan. Beka menyampaikan bahwa penyelidikan dukun santet sudah memasuki tahun ketiga. Mulai dari tahun 2015, belum ada penyelesaian, hingga  pada periode yang lalu dilanjutkan kembali sebagai bentuk akuntabilitas publik.

“Saat ini kami masih mendatangi beberapa saksi, korban, pencari tokoh kunci serta mencari data-data pendukung itu.,” terang Beka.

Ia juga berharap semoga dipertengahan tahun ini, Komnas HAM bisa melaporkan kasus dukun santet agar kasusnya bisa semakin jelas dan bisa jadi pembelajaran terhadap bangsa supaya tidak terjadi lagi kasus serupa. Dan utamanya pembunuhan terhadap korban.

3. Isu LGBT

3 Isu Penting dalam Dengar Pendapat Komnas HAM dan DPR, Salah Satunya SantetSukma Shakti/IDN Times

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pun menanggapi isu selanjutnya yang sedang marak yaitu lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT. Menurutnya, isu LGBT sangatlah sensitif. Dirinya juga mengaku ketika mengeluarkan pernyataan terkait LGBT mendapatkan respons negatif.

“Tapi prinsip kami (Komnas HAM) sebetulnya, kami menganggap langkah-langkah yang belakangan terjadi dari berbagai pihak katakanlah persekusi, kekerasan, diskriminasi yang dialami oleh kelompok ini, kita harus hindarkan,” tukasnya.

Mengenai aturan-aturan LGBT di ruang publik adalah sesuatu yang lazim baginya dalam suatu negara. Sedangkan terkait dengan pencegahan kekerasan, Komnas HAM akan melakukan komunikasi dengan kepolisian.

“Terkait dengan pencegahan-pencegahan kekerasan, ada beberapa hal yang kami langsung komunikasikan dengan pihak kepolisian. Tidak kami publish ke media, karena itu kami anggap ada hal-hal yang sensitif untuk kami tangani,” ucap Taufan.

Baca juga: Survei: Mayoritas Warga Indonesia Enggan Memilih Pemimpin LGBT

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya