BEM SI Minta Jokowi Keluarkan Perppu, KSP: Tidak Ada Urgensinya 

Ngabalin sebut Perppu dikeluarkan jika ada yang darurat

Jakarta, IDN Times - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar jika pemerintah dan DPR tidak mencabut Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sebelumnya mereka mendorong Presiden Joko "Jokowi" Widodo membuat Peraturan Perundang-undangan (Perppu) untuk mencabut omnibus law tersebut.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, mengatakan tidak ada urgensi bagi presiden untuk membuat Perppu. Menurutnya, tidak ada pasal dalam UU Cipta Kerja yang tidak sejalan dengan masyarakat.

1. Ngabalin: Perppu dikeluarkan jika ada sesuatu yang darurat

BEM SI Minta Jokowi Keluarkan Perppu, KSP: Tidak Ada Urgensinya (Ali Mochtar Ngabalin) IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Ngabalin menjelaskan presiden memang memiliki kewenangan untuk membuat Perppu jika terdapat situasi darurat. Namun, ia menilai dalam UU Ciptaker yang baru saja disahkan pemerintah dan DPR ini, tidak ada urgensi bagi Jokowi untuk membuat Perppu.

"Terus mereka mendorong presiden untuk mengeluarkan Perppu, apa urgensinya? Pasal mana, ayat mana bahwa mereka menganggap ada sesuatu yang tidak sejalan dengan aspirasi-aspirasi dalam ketentuan pasal dan ayat dalam UU Ciptaker," kata Ngabalin saat dihubungi IDN Times, Senin (12/10/2020).

Baca Juga: Prabowo: Yang Demo Kemarin Belum Baca Hasil Omnibus Law UU Ciptaker

2. Ngabalin sebut masyarakat tak bisa melakukan penolakan jika DPR sudah sahkan UU

BEM SI Minta Jokowi Keluarkan Perppu, KSP: Tidak Ada Urgensinya Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa Sumsel, Andi Leo (yang menggunakan tanjak) (IDN Times/Rangga Erfizal)

Terkait massa aksi, Ngabalin pun mempertanyakan apakah mereka memahami permasalahan yang disuarakan. Ngabalin menuturkan, seharusnya masyarakat tidak boleh menolak UU yang telah disahkan.

"Kalau dia mengerti hidup sebagai bangsa, sebagai sebuah warga yang baik, kan mengerti bahwa kalau itu masih dalam RUU atau draf, boleh dia protes. Boleh dia segala macam. Tapi begitu DPR telah memutuskan, tidak ada pilihan lain. Orang itu bisa menerima atau dia bisa mengajukan judicial review. Dia tidak bisa melakukan penolakan," ucap Ngabalin.

3. BEM SI ancam gelar demo lebih besar jika omnibus law tidak dicabut

BEM SI Minta Jokowi Keluarkan Perppu, KSP: Tidak Ada Urgensinya Mahasiswa di Kaltim gagal meminta tanda tangan dari Gubernur Isran Noor. Mereka dibubarkan dengan gas air mata (IDN Times/Yuda Almerio)

Sebelumnya Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar lagi jika pemerintah dan DPR tidak mencabut Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau omnibus law.

"Kami akan tetap membangun eskalasi gerakan untuk aksi yang lebih besar lagi, selama kebijakan Presiden Jokowi atau bersama dengan DPR itu masih mempertahankan Undang-Undang Cipta Kerja itu untuk eksis," ujar koordinator isu dikti Aliansi BEM SI Lugas Ichtiar ketika dihubungi IDN Times, Senin (12/10/2020) malam.

Aksi ini menyusul demonstrasi mahasiswa bersama buruh dan elemen masyarakat lainnya yang menolak UU Cipta Kerja, pada Kamis 8 Oktober 2020 lalu.

Meski memiliki niat untuk membangun eskalasi gerakan yang lebih besar, Lugas menyebutkan, belum ada tanggal pasti kapan aksi susulan akan dilakukan. "Untuk kapannya belum (ditentukan)," ujar Lugas.

Dalam pernyataan sikapnya, BEM SI juga mengajak seluruh mahasiswa di Indonesia untuk tetap berani menyuarakan pendapat dan protesnya terhadap pemerintah, DPR, dan juga Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Selain Mogok Kerja, Buruh Siap Demo 8 Oktober Tolak RUU Cipta Kerja

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya