Berubah Lagi, Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 5 Hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali mengubah aturan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan saat ini pemerintah memutuskan aturan karantina bagi PPLN menjadi lima hari. Padahal sebelumnya, aturan karantina bagi PPLN selama tujuh hari.
“Pemerintah mengubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap,” kata Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (31/1/2022).
1. WNI PPLN yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama harus karantina tujuh hari
Menurut Luhut, pengurangan aturan karantina ini dilakukan lantaran pemerintah mengklaim pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya Omicron ke Indonesia. Namun, Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menyebut bagi WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama, harus melakukan karantina tujuh hari.
“Kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagai besar varian PPLN adalah Omicron dan berbagai riset telah menunjukkan masa inkubasi varian ini berada di kisaran 3 hari,” ucap Luhut.
Baca Juga: Tim Pembalap MotoGP Tetap Jalani Karantina 24 Jam Usai Tiba di Lombok
2. Wisma yang digunakan karantina PPLN akan digunakan sebagai isolasi terpusat
Editor’s picks
Kebijakan menurunkan hari karantina, kata Luhut, juga mempertimbangkan adanya realokasi sumber daya yang dimiliki. Sebab, wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN, nantinya akan dipersiapan untuk isolasi terpusat.
“Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan dipersiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan,” jelas Luhut.
3. Luhut sebut pemerintah tetap konsisten, tapi strategi penanganan COVID-19 yang dinamis
Selanjutnya, Luhut menuturkan bahwa tujuan dan arah kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemik COVID-19 tetap konsisten. Namun, lanjutnya, strategi dan manajemen di lapangan harus dilakukan secara dinamis dengan menyesuaikan permasalaha dan tantangan yang ada.
“Mungkin hal ini sering dibaca sebagai sesuatu yang sering berubah-ubah. Justru itulah yang harus sama-sama kita lakukan untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan perekonomian bagi masyarakat,” ucap Luhut.
Baca Juga: Jokowi: Pasien COVID-19 Gejala Ringan Isolasi Mandiri 5 Hari di Rumah