[BREAKING] Anak di Bawah 12 Tahun Kini Bisa Masuk Mal di Jakarta dan 4 Kota Ini

Bioskop juga mulai dibuka dengan kapasitas 50 persen

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021. Dalam perpanjangan PPKM selama dua minggu ke depan, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada beberapa pelonggaran aturan yang dilakukan pemerintah. Salah satunya memperbolehkan anak-anak usia di bawah 12 tahun untuk ke pusat perbelanjaan atau mal.

"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya," kata Luhut yang juga menjabata sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (20/9/2021).

Selain itu, pemerintah juga mulai membuka bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota yang masuk PPKM level 3 dan 2.

"Namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop," tutur Luhut.

Luhut menyampaikan saat ini mengatakan tidak akan kabupaten/kota yang masuk dalam PPKM level 4 di Jawa dan Bali. "Tidak ada kabupaten/kota di PPKM level 4 yang ada di Jawa-Bali. Semua pada di level 3 dan 2," ujar dia.

Dengan demikian, pemerintah pun memutuskan untuk memperpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga dua minggu ke depan.

"Melihat perkembangan yang ada, maka perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali. Namun, evaluasi tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," ucap Luhut.

Baca Juga: [BREAKING] PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Tak Ada Wilayah Level 4

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya