Jokowi Tak Setuju KPK Harus Koordinasi Tuntutan ke Kejakgung

Sistem penuntutan di KPK sudah berjalan dengan baik

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo akhirnya menanggapi tentang revisi UU nomor 30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Kamis malam kemarin, untuk kali perdana, anggota parlemen dan pemerintah membahas poin-poin apa saja di dalam UU itu yang hendak diubah. 

Jokowi mengaku dirinya tak setuju apabila KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan. Menurut dia, sistem penuntutam yang berjalan di KPK saat ini sudah baik.

"Saya tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan kejagung dalam penuntututan. Karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/9).

Selain itu, Jokowi juga menyebut tak setuju poin pengelolaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dikeluarkan oleh KPK malah dikelola oleh kementerian lainnya. 

"Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini," kata dia lagi. 

Dalam keterangan pers itu, Jokowi juga tak setuju adanya kewenangan KPK yang dibatasi dalam aktivitas penyadapan. Namun, uniknya, ia setuju untuk dibentuk dewan pengawas. Padahal, untuk melakukan penyadapan, Jokowi tetap mengusulkan agar KPK meminta izin kepada dewas tersebut. 

Lalu, siapa anggota dewas itu? Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengusulkan agar anggota dewas diisi oleh tokoh-tokoh antikorupsi. 

"Saya tidak setuju apabila anggota dewan pengawas berasal dari politikus, aparat penegak hukum lain atau ASN lembaga lainnya," tutur dia. 

Namun, untuk pemilihan anggota dewas dilakukan melaui proses panitia seleksi. Nantinya, anggota dewas akan dilantik oleh Jokowi. Ikuti terus perkembangan pemberitaan mengenai revisi UU KPK hanya di IDN Times ya. 

Baca Juga: Firli Bahuri Terpilih Jadi Ketua KPK 2019-2023, Ini Tanggapan Polri

Topik:

Berita Terkini Lainnya