[BREAKING] Level PPKM Turun, Pengunjung Restoran Boleh Dine In

Jokowi turunkan level PPKM wilayah Jawa-Bali

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) di daerah Jawa-Bali turun level dari level 4 menjadi level 3. Keputusan ini berlaku sejak 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

Karena adanya penurunan level, pemerintah juga melakukan pelonggaran pada pembatasan kegiatan masyarakat. Salah satunya memperbolehkan restoran kembali membolehkan pengunjung makan di tempat atau dine in dengan protokol kesehatan ketat.

"Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen, kapasitas dua orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," kata Jokowi.

Keputusan penurunan level itu, kata Jokowi, dilakukan pemerintah karena melihat perkembangan kasus COVID-19 yang telah menurun sejak puncaknya pada 15 Juli lalu.

"Kasus konfirmasi positif terus menurun dan sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen, angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," tutur presiden.

"Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur (BOR) nasional yang saat ini berada di angka 33 persen," imbuh Jokowi.

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Putuskan Beberapa Daerah Turun Level PPKM

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya