[BREAKING] Penerima Vaksin Booster Harus Sudah Suntik Dosis Kedua 6 Bulan

Vaksin booster gratis untuk seluruh rakyat Indonesia

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan untuk memberikan vaksin booster atau vaksin COVID-19 dosis ketiga secara gratis kepada masyarakat. Dia pun menyampaikan ada syarat yang harus dipenuhi para penerima vaksin booster.

"Adapun syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya," ucap Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022).

Kendati begitu, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan.

"Meski sudah divaksin, saya mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, karena vaksinasi dan protokol kesehatan merupakan kunci dalam mengatasi pandemik COVID-19," ucap Jokowi.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memberikan izin untuk lima merek vaksin yang dapat digunakan sebagai penguat atau booster. Pemerintah berencana memberikan vaksin booster untuk masyarakat umum mulai Rabu, 12 Januari 2022.

Kelima vaksin yang diberikan izin untuk digunakan sebagai booster yakni CoronaVac dari Sinovac yang juga diproduksi PT Biofarma, Pfizer dan AstraZeneca untuk homologus. Ketiga vaksin itu dapat diberikan kepada warga yang enam bulan lalu menerima vaksin dengan merek yang sama.

"Lalu, keempat vaksin Moderna untuk homolog dan heterologus booster. Vaksin ini diberikan setengah dosis. Kelima, vaksin Zifivax untuk booster heterolog dengan vaksin primer Sinovac atau Sinopharm," tutur Kepala BPOM Penny Lukito, Senin (10/1/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Putuskan Vaksin Booster Gratis untuk Rakyat

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya