Di Sidang Kedua MK, TKN Buka Suara Soal Dana Kampanye

BPN permasalahkan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf

Jakarta, IDN Times - Anggota Tim Hukum TKN, Luhut Pangaribuan, menjelaskan tentang dana kampanye yang menjadi salah satu gugatan BPN Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Dalam materi gugatan, BPN menyebut dana kampanye kubu Jokowi-Ma'ruf disebut melanggar aturan pemilu.

Luhut menyampaikan, sesuai dengan Pasal 325 ayat (2) jo Pasal 335 UU Pemilu, penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 telah dilaporkan serta diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) independen yang ditunjuk oleh KPU, dalam hal ini KAP Anton Silalahi. Setelah audit dilakukan secara lengkap, kata Luhut, KAP Anton Silalahi mengeluarkan laporan nomor 315/ER/001-219/KPU-S/A9 tertanggal 31 Mei 2019.

“Menurut opini kami, Asersi Pasangan Calon Nomor Urut 01 Ir. H. Joko Widodo dan Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin dalam Laporan Dana Kampanye tersebut di atas, dalam semua hal yang material, telah sesuai dengan kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam “Peraturan Pelaporan Dana Kampanye," kata Luhut membacakan hasil audi di ruang sidang.

Selanjutnya, Luhut mengatakan bahwa rekening bank penerima sumbangan dana kampanye juga sudah diperiksa dan telah diverifikasi.

"Telah diverifikasi serta dikonfirmasi secara langsung oleh KAP Anton Silalahi tersebut, sehingga tidak ada sumbangan fiktif seperti yang didalilkan pemohon (BPN)," ujar dia.

Hari ini, Selasa (18/6), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 atau sengketa hasil Pilpres 2019. Sidang akan dimulai sejak pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.

Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban termohon, dalam hal ini KPU, dan pihak terkait yakni pasangan calon capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf.

Baca Juga: Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Curigai Sumber Dana Kampanye Jokowi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya