Disomasi Kedua Kalinya, Ini Jawaban ICW untuk Moeldoko

ICW akui sudah kirimkan surat jawaban somasi pertama

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Muhammad Isnur, mengatakan pihaknya telah mengirimkan jawaban somasi pertama pada pihak Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Jawaban atas somasi itu, kata Isnur, telah dikirimkan ICW melalui surat sejak Selasa (3/8/2021).

"Jadi jelas keliru kuasa hukum Moeldoko jika kemudian mengatakan belum menerima surat balasan dari ICW," kata Isnur dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Sabtu, (7/8/2021).

Pihak Moeldoko sebelumnya melayangkan somasi kedua kepada ICW. Mereka ingin ICW memberikan bukti tudingan terhadap Moeldoko soal promosi Ivermectin dalam tulis yang berjudul "Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis".

1. Kajian soal Ivermectin disebut ICW sebagai bentuk pengawasan terhadap pemerintah

Disomasi Kedua Kalinya, Ini Jawaban ICW untuk MoeldokoKetua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur (IDN Times/Santi Dewi)

Isnur menjelaskan, kajian ICW merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap pemerintah. Isnur melanjutkan, pemantauan terhadap kinerja pejabat publik dalam bingkai penelitian merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat yang dijamin dalam konstitusi, peraturan perundang-undangan dan banyak kesepakatan internasional.

"Jadi, bagi ICW, pendapat kuasa hukum Moeldoko jelas keliru dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap nilai-nilai demokrasi," jelas Isnur.

Selain itu, Isnur menyebut kajian ICW yang menyenggol tentang pejabat-pejabat pemerintahan juga sering dilakukan, dan tidak hanya soal Ivermectin saja.

Baca Juga: Moeldoko Siap Kirim Somasi Kedua, ICW Diberi Waktu 3x24 Jam

2. ICW ungkap dugaan keterlibatan Moeldoko dalam promosi Ivermectin

Disomasi Kedua Kalinya, Ini Jawaban ICW untuk MoeldokoKepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Dok. KSP)

Kemudian, Isnur menyampaikan pihaknya memang sudah mengirimkan jawaban somasi pertama kepada pihak Moeldoko. Di dalam surat tersebut, ICW menyampaikan, soal dugaan keterlibatan Moeldoko dalam distribusi obat Ivermectin yang berpotensi konflik kepentingan karena relasi bisnis anaknya dengan Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, Sofia Koeswara.

"Tidak hanya itu beberapa pemberitaan juga menyebutkan Bapak Moeldoko sempat meminta kepada Sofia agar izin edar Ivermectin segera diproses. Padahal, pada waktu yang sama uji klinis atas obat Ivermectin belum diselesaikan," ungkapnya.

Masih pada poin yang sama, ICW juga menyebut adanya pendistribusian Ivermectin untuk terapi pasien COVID-19 yang dilakukan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Moeldoko duduk sebagai ketuanya. Kegiatan ini dilakukan di Jawa Tengah dengan menggandeng PT Harsen Laboratories dan berujung pada teguran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Maka dari itu, wajar jika kemudian masyarakat mendesak adanya klarifikasi dari Moeldoko atas tindakannya terkait obat Ivermectin," tambah Isnur.

3. ICW akui sudah klarifikasi soal ekspor beras antara HKTI dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa

Disomasi Kedua Kalinya, Ini Jawaban ICW untuk Moeldoko(Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Istana Negara, Jakarta) IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Lalu, ICW mengaku sudah menjawab perihal ekspor beras antara HKTI dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa. Insur menuturkan, hal itu merupakan misinformasi dan sudah diluruskan melalui siaran pers di situs ICW.

"Merujuk pada siaran pers yang tertuang di website ICW, disebutkan bahwa HKTI bekerja sama dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa dalam hal mengirimkan kader HKTI ke Thailand guna mengikuti pelatihan tentang Nature Farming dan Teknologi Effective Microorganism," jelas dia.

4. Moeldoko layangkan somasi kedua untuk ICW

Disomasi Kedua Kalinya, Ini Jawaban ICW untuk MoeldokoMoledoko bertemu dengan Sri Sultan HB X di Kraton Jogjakarta, Jumat (2/10/2020) (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Setelah pihak Moeldoko memberikan waktu 1x24 jam kepada ICW agar memberikan bukti terkait tudingan promosi Ivermectin, kini mereka akan melayangkan somasi kedua. ICW pun diberi waktu 3x24 jam.

“Kita berikan waktu yang cukup kepada dia (ICW) 3×24 jam. Jadi baik sekali ini Pak Moeldoko ini, jadi dia bilang bahwa supaya ada waktu yang cukuplah. Jangan nanti dibilang sewenang-wenang kita ini. Kalau 1×24 jam gak cukup, kita kasih 3×24 jam,” kata pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan, dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (5/8/2021).

Terkait jawaban somasi yang sudah diberikan ICW kepada pihak Moeldoko sebelumnya, Otto mengaku belum mendapatkan surat tersebut. Ia justru mempertanyakan, apakah benar ICW telah mengirimkan jawaban dari somasinya.

“Kalau itu sudah disampaikan, pastinya itu sudah kami terima. Oleh karena itu, kalau sudah dikirim, kami minta bukti tanda terima siapa itu tanda tangan, siapa yang terima,” ujar Otto.

Baca Juga: ICW Akui Sudah Balas Surat Somasi Moeldoko soal Promosi Ivermectin 

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya