Doni Monardo dan Budi Gunadi Berbagi Peran di Komite, Ini Tugasnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Komite tersebut dibagi menjadi dua satuan tugas, yaitu Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Untuk Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Jokowi masih mempercayakannya kepada Doni Monardo, meskipun Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sudah resmi dibubarkan.
Sementara, untuk Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional dipimpin oleh Budi Gunadi Sadikin.
Lantas, apa saja tugas keduanya?
1. Tugas-tugas Doni Monardo sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Dalam Perpres ini disebutkan tugas-tugas Doni Monardo sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, antara lain:
- Melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19
- Menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 secara cepat dan tepat
- Melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan stategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19
2. Tugas-tugas Budi Gunadi sebagai Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional
Selain tugas-tugas Doni Monardo, Perpres juga menyebutkan tugas-tugas Budi Gunadi sebagai Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. Berikut tugas-tugas Pak Budi:
- Melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional, termasuk permasalahan yang dihadapi sektor-sektor usaha riil secara cepat dan tepat
- Melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional
Editor’s picks
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional
3. Susunan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi
Adapun susunan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, antara lain:
- Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
- Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
- Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD
- Wakil Ketua III: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy
- Wakil Ketua IV: Menteri Keuangan Sri Mulyani
- Wakil Ketua V: Menteri Kesehatan
- Wakil Ketua VI: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
- Ketua Pelaksana: Menteri BUMN Erick Thohir
- Sekretaris Eksekutif I: Raden Pardede
- Sekretaris Eksekutif II: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono
- Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19: Doni Monardo
- Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional: Budi Gunadi Sadikin
Baca Juga: Erick Thohir Ketua Pelaksana Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi