Doni Monardo dan Budi Gunadi Berbagi Peran di Komite, Ini Tugasnya

Apa saja tugasnya ya?

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Komite tersebut dibagi menjadi dua satuan tugas, yaitu Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Untuk Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Jokowi masih mempercayakannya kepada Doni Monardo, meskipun Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sudah resmi dibubarkan.

Sementara, untuk Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional dipimpin oleh Budi Gunadi Sadikin.

Lantas, apa saja tugas keduanya?

1. Tugas-tugas Doni Monardo sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19

Doni Monardo dan Budi Gunadi Berbagi Peran di Komite, Ini TugasnyaDoni Monardo memberikan keterangan pers di komplek Istana Negara pada Senin. (13/7/2020) (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Dalam Perpres ini disebutkan tugas-tugas Doni Monardo sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, antara lain:

- Melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19

- Menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 secara cepat dan tepat

- Melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan stategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19

- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19

2. Tugas-tugas Budi Gunadi sebagai Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional

Doni Monardo dan Budi Gunadi Berbagi Peran di Komite, Ini TugasnyaIDN Times/Shemi

Selain tugas-tugas Doni Monardo, Perpres juga menyebutkan tugas-tugas Budi Gunadi sebagai Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. Berikut tugas-tugas Pak Budi:

- Melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional, termasuk permasalahan yang dihadapi sektor-sektor usaha riil secara cepat dan tepat

- Melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional

- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional

3. Susunan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi

Doni Monardo dan Budi Gunadi Berbagi Peran di Komite, Ini TugasnyaRapat Terbatas Percepatan Pembangunan PSN Jalan Tol Trans Sumatra dan Tol Cisumdawu (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Adapun susunan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, antara lain:

- Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

- Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

- Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD

- Wakil Ketua III: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy

- Wakil Ketua IV: Menteri Keuangan Sri Mulyani

- Wakil Ketua V: Menteri Kesehatan

- Wakil Ketua VI: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

- Ketua Pelaksana: Menteri BUMN Erick Thohir

- Sekretaris Eksekutif I: Raden Pardede

- Sekretaris Eksekutif II: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono

- Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19: Doni Monardo

- Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional: Budi Gunadi Sadikin

Baca Juga: Erick Thohir Ketua Pelaksana Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya