DPR Akan Kirim Draf Pansus Angket ke KPK, Apa Saja Isinya?

Draf tersebut akan dibawa ke Sidang Paripurna

Jakarta, IDN Times – Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya akan mengirimkan draf rekomendasi hasil kerja Panitia Khusus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR beberapa waktu lalu.

“Sebetulnya tidak ada kewajiban DPR mengirim (draf ini), tapi kami mencoba berniat baik, menyampaikan kepada KPK ini lho kesimpulan dan rekomendasi dari kerja Pansus,” kata Bambang di Gedung DPR RI, Kamis (25/1).

1. KPK dipersilakan mengoreksi draf rekomendasi

DPR Akan Kirim Draf Pansus Angket ke KPK, Apa Saja Isinya?IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Bambang mengatakan, setelah draf rekomendasi Pansus KPK diterima, KPK bisa mengoreksi atau memberikan tambahan sebelum draf tersebut dibawa ke Sidang Paripurna DPR yang akan digelar pada 12 Februari 2018.

Baca juga: Pengadilan Halalkan KPK Menyadap, Pansus Hak Angket Bereaksi

2. Draf berisi masukan kepada KPK 

DPR Akan Kirim Draf Pansus Angket ke KPK, Apa Saja Isinya?IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Bambang Soesatyo juga mengatakan draf tersebut berisi usulan atau masukan untuk perbaikan KPK. Setidaknya, kata Bambang, melalui draf tersebut KPK akan mengetahui hasil kerja Pansus KPK selama ini.

“Isinya adalah rekomendasi perbaikan-perbaikan ke dalam yang bisa dilakukan oleh Pimpinan KPK. Kan kami membantu Pimpinan KPK sebetulnya,” kata Bambang.

3. Kenapa DPR meminta masukan KPK?

DPR Akan Kirim Draf Pansus Angket ke KPK, Apa Saja Isinya?IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Bambang Soesatyo menjelaskan kenapa pihaknya meminta masukan dari KPK terkait rekomendasi yang dibuat oleh Pansus Angket KPK. Menurutnya, salah satu alasannya adalah karena DPR dan KPK memiliki persamaan dan perbedaan.

Masukan dari KPK diharapkan bisa memperkecil perbedaan di antara kedua lembaga ini. “Persamaan DPR dengan KPK adalah sama-sama membangun satu negara yang bersih, membangun satu pemerintahan yang bersih,” ujar Bambang.

Baca juga: Hadiri Persidangan Setya Novanto, Idrus Marham Minta Pansus Angket KPK Dihentikan


 

Topik:

Berita Terkini Lainnya