DPR Bantah Tak Pernah Undang KPK dalam Pembahasan RUU KUHP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada Selasa (13/2). Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi III menyesalkan pernyataan KPK yang mengatakan tidak pernah diundang dalam rapat pembahasan RKUHP.
1. DPR undang KPK dalam pembahasan RKUHP
Anggota Komisi III DPR RI Erma Suryani mengatakan pihaknya selama ini selalu mengundang para stakeholder dalam pembahasan RKUHP, termasuk KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan BNPT.
“Jubir KPK menyatakan kami ingin diundang untuk melakukan pembahasan dan seterusnya dari KUHP. Oh, come on...,” kata Erma di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Selasa (13/2).
“Setiap kali pembahasan RKUHP itu, tim pemerintah mengundang teman-teman KPK. Jadi bukan seolah-olah Komisi III ini tidak pernah mengundang KPK ,” lanjutnya.
Baca juga: Ini Lho Pasal-pasal RKUHP yang Perlu Disorot
2. Komisi III membuka ruang untuk KPK
Editor’s picks
Erma mengatakan, dalam pembahasan RKUHP, Komisi III selalu membuka ruang buat KPK untuk ikut membahasnya.
“Tapi di luar tiba-tiba bicara seolah-olah KPK ingin diundang supaya hadir. Ini kesannya DPR zalim banget terhadap KPK. Jangan distorsi informasi begitu dong, Pak,” kata Erma.
3. Meminta tim khusus KPK datang
Erma meminta tim khusus dari KPK untuk mendampingi rapat panitian kerja (panja) mengenai RKUHP.
“Saya ingat, saya minta tim khusus waktu itu untuk mendampingi kita bicara soal RUU KUHP, dan itu dikasih sama KPK, tiba-tiba dia bilang ‘Kami ingin diundang dalam pembahasan RUU KUHP’,” kata Erma.
Baca juga: Usik Privasi, Kecaman untuk RKUHP Masih Berlanjut