Ektradisi RI-Singapura, Ngabalin: Jangan Main-main dengan Korupsi!

Ngabalin sebut ekstradisi komitmen Jokowi pada tipikor

Jakarta, IDN Times - Indonesia akhirnya meneken perjanjian ekstradisi dengan Pemerintah Singapura. Dalam perjanjian itu, kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara yang diminta dan dicari oleh negara peminta. Baik itu untuk proses penuntutan atau persidangan atau untuk pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi. 

Terkait hal itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan bahwa perjanjian tersebut merupakan komitmen Presiden Joko “Jokowi” Widodo terhadap kejahatan pencucian uang hingga tindak pidana korupsi.

“Jadi perjanjian kerja sama itu adalah bukti nyata legacy yang ditinggalkan oleh Presiden Jokowi,” ujar Ngabalin dalam keterangannya di sebuah video, Rabu (26/1/2022).

1. Ngabalin ingatkan pelaku kepentingan tidak main-main dengan tindak pidana korupsi

Ektradisi RI-Singapura, Ngabalin: Jangan Main-main dengan Korupsi!Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Dengan adanya perjanjian ini, Ngabalin mengingatkan agar pemangku kepentingan tidak main-main dengan tindak pidana korupsi.

“Presiden Jokowi memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan jangan coba-coba ada lagi yang mau main-main dengan melakukan tindak pidana korupsi di negeri ini,” ujar Ngabalin.

Baca Juga: KPK Yakin Mudah Tangkap Koruptor Usai Ada Ekstradisi dengan Singapura

2. Perjanjian ekstradisi sudah negosiasi selama 24 tahun

Ektradisi RI-Singapura, Ngabalin: Jangan Main-main dengan Korupsi!Lika-Liku Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah dinegosiasikan selama 24 tahun, Indonesia akhirnya meneken perjanjian ekstradisi dengan Pemerintah Singapura. Kesepakatan itu ditandatangani di Pulau Bintan, Kepulauan Riau pada Selasa, (25/1/2022).

Ini merupakan tonggak baru dalam sejarah lantaran kesepakatan ekstradisi yang diupayakan sejak 1998 lalu, sangat sulit terjalin. 

"Setelah melalui proses yang sangat panjang, akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan," ungkap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis pada hari ini. 

Ia mengatakan di dalam kesepakatan itu, dua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara yang diminta dan dicari oleh negara peminta. Baik itu untuk proses penuntutan atau persidangan atau untuk pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi. 

"Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana Indonesia dan Singapura," kata politikus PDI Perjuangan tersebut. 

3. Perjanjian ekstradisi akan mempersempit ruang gerak pelaku yang ingin melarikan diri ke Singapura

Ektradisi RI-Singapura, Ngabalin: Jangan Main-main dengan Korupsi!Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Penandatanganan perjanjian ekstradisi itu disaksikan secara langsung oleh Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong. Menurut Yasonna, dengan adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, maka bakal mempersempit ruang gerak pelaku di Indonesia jika ingin melarikan diri ke Singapura.

Apalagi Indonesia sudah memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara tetangga lainnya.  "Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra di kawasan Asia Tenggara seperti Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Tiongkok dan Hong Kong," kata Yasonna. 

Baca Juga: Ada Perjanjian Ekstradisi, Satgas Kejar Pengemplang BLBI di Singapura

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya