Gencar Isu Reshuffle Jilid II, Stafsus Millennial: Hak Presiden Jokowi

Isu reshuffle jilid II semakin gencar nih!

Jakarta, IDN Times - Isu reshuffle jilid II semakin gencar di tengah publik. Bahkan, sudah banyak pihak yang memprediksi siapa saja menteri yang akan diganti atau reshuffle oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Menyoal isu reshuffle, Staf Khusus Millennial Presiden Jokowi, Angkie Yudistia, mengatakan hal itu adalah hak prerogatif presiden. Ia tak bisa mencampuri persoalan tersebut.

"Soal reshuffle, apa pun isu yang beredar, sepenuhnya adalah hak prerogatif presiden. Kami tidak bisa mencampuri perihal seperti itu," kata Angkie saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (16/4/2021).

1. Angkie dukung apa pun keputusan Jokowi

Gencar Isu Reshuffle Jilid II, Stafsus Millennial: Hak Presiden JokowiStaf Khusus Presiden Jokowi, Angkie Yudistia (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Baca Juga: Reshuffle Jilid II, Pengamat: Ada Peluang PAN Gabung Koalisi Jokowi

Isu reshuffle jilid II kian gencar usai DPR setuju Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) melebur ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menjadi Kemendikbudristek. Selain itu, ada penambahan Kementerian Investasi.

Kendati ada atau tidak adanya reshuffle, Angkie mengaku akan tetap mendukung keputusan Jokowi.

"Apa pun langkah dari awal sampai akhir, Bapak Presiden yang bicara dan kami mendukung sepenuhnya hak prerogatif Pak Presiden," ujarnya.

2. Ngabalin sebut Jokowi segera lakukan reshuffle

Gencar Isu Reshuffle Jilid II, Stafsus Millennial: Hak Presiden JokowiPresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan reshuffle kabinet bisa saja dilakukan Jokowi. Bahkan, ia menilai hal tersebut bisa dilakukan dalam waktu dekat.

"Bagaimana keputusan-keputusan yang diambil presiden tidak membutuhkan waktu lama, makanya dalam pekan-pekan ini kita tunggu, tidak mustahil dalam pekan ini (reshuffle)," ujar Ngabalin saat dihubungi IDN Times, Selasa (13/4/2021).

Terkait berapa menteri yang akan di-reshuffle oleh Jokowi, Ngabalin tidak berkomentar lebih jauh. Ia hanya meminta publik untuk menunggu keputusan orang nomor satu di Indonesia itu.

Menurut Ngabalin, keputusan Jokowi akan melakukan reshuffle karena Menristek Bambang Brodjonegoro telah memberikan isyarat untuk pamit. Sehingga, akan ada kekosongan jabatan.

"Pak Jokowi kan dalam kepemimpinannya hampir tidak ada yang tidak cepat, semua keputusan cepat, kemudian sudah begitu tidak tertunda-tunda," tutur Ngabalin.

3. DPR setuju Jokowi bentuk Kementerian Investasi dan lebur Kemenristek

Gencar Isu Reshuffle Jilid II, Stafsus Millennial: Hak Presiden JokowiM Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 pada Senin (5/10/2020) (Youtube.com/DPR RI)

Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI menyetujui pembentukan dan penggabungan kementerian baru. Seperti tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021.

Pertama, DPR menyetujui pembentukan kementerian baru yakni Kementerian Investasi  baru demi menciptakan Lapangan Kerja. Lalu, DPR juga menyepakati penggabungan Kemenristek dengan Kemendikbud.

"Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Kemudian, pertanyaan Dasco itu disambut ungkapan setuju dari para anggota lainnya.

DPR sendiri telah menerima surat presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Kemudian, surat ditindaklanjuti melalui rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada 8 April 2021 yang menyepakati penggabungan dan pembentukan Kementerian tersebut.

Dasco menjelaskan, pengambilan keputusan tentang penggabungan dan pembentukan Kementerian itu berdasarkan Pasal 19 ayat 1 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Baca Juga: Keinginan Jokowi Bentuk Kementerian Investasi Tercapai, Ini Alasannya

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya