Ini Daftar Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu 2019

Publik bisa pantau laporan awal sampai akhir aliran dana

Jakarta, IDN Times - Partai Politik peserta Pemilu 2019 telah melaporkan dana kampanye mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Usai partai politik melaporkan masing-masing dana kampanyenya, KPU pun mengumumkan hasil rekapitulasi dana kampaye para partai politik.

Kira-kira berapa ya dana kampanye para partai politik tersebut?

1. Ada dua jenis sumbangan dana kampanye yang dilaporkan hari ini

Ini Daftar Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu 2019ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, laporan sumbangan dana kampanye yang diterima oleh KPU hari ini terdapat dua jenis. Pertama adalah partai politik tingkat nasional, kedua yaitu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Ada dua data berupa angka, kolom berapa besaran awal dana kampanye DPP, kemudian paslon capres-cawapres. Kedua, kolom besaran penerimaan dana kampanye, disebutkan dalam kolom keterangan kapan hadir ke KPU dan dokumen ditanda tangan siapa," jelas Hasyim di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (2/1).

Baca Juga: [BREAKING] KPU dan Bawaslu 'Geledah' Kantor Bea Cukai di Tanjung Priok

2. KPU minta masyarakat ikut memantau dana kampanye partai politik

Ini Daftar Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu 2019IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan bahwa laporan dana kampanye dikerjakan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu. Sehingga, ia juga berharap publik bisa memantau baik laporan awal penerimaan sumbangan dana kampanye, sampai dengan laporan penerimaan dana kampanye. Hal itu bisa langsung dicek di situs resmi KPU yaitu kpu.go.id.

"Misal sumbangan dana kampanye dan awal terkumpul sekian rupiah, lihat aktivitas Pemilu, apakah dengan jumlah dana sekian sesuai tidak, kami butuh peran masyarakat menciptakan Pemilu jurdil, transparan, dan punya integritas," ungkap Arief.

3. Data dana kampanye 16 partai politik peserta Pemilu 2019

Ini Daftar Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu 2019ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Usai mendapatkan laporan dana kampanye, kemudian KPU melakukan rekapitulasi. Adapun data dana kampanye dari partai politik peserta Pemilu 2018, untuk Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerima Sumbangan Dana kampanye (LPSDK), sebagai berikut:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB):
- LADK Rp1.310.000.000
- LSPDK Rp17.707.581.614

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra):
- LADK Rp71.748.372.183
- LSPDK Rp51.041.044.150

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP):
- LADK Rp102.028.526.952
- LSPDK Rp11.268.876.172

4. Partai Golongan Karya (Golkar):
- LADK Rp110.000.000
- LSPDK Rp19.799.676.576

5. Partai Nasional Demokeasi (NasDem):
- LADK Rp505.000.000
- LSPDK Rp74.978.445.682

6. Partai Garuda:
- LADK Rp1.000.000
- LSPDK Rp2.180.000.000

7. Partai Berkarya:
- LADK Rp28.622.640.000
- LSPDK Rp2.821.000

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS):
- LADK Rp12.094.459.000
- LSPDK Rp33.622.635.000

9. Partai Perindo:
- LADK Rp1.000.000
- LSPDK Rp82.636.791.919

10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP):
- LADK Rp510.000.000
- LSPDK Rp12.413.250.000

11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI):
- LADK Rp10.683.163
- LSPDK Rp21.332.813.567

12. Partai Amanat Nasional (PAN):
- LADK Rp50.000.000
- LSPDK Rp53.541.544.750

13. Parta Hati Nurani Rakyat (Hanura):
- LADK Rp13.000.000
- LSPDK Rp11.988.064.632

14. Partai Demokrat:
- LADK Rp299.860.000
- LSPDK Rp33.219.486.950

15. Partai Bulan Bintang (PBB):
- LADK Rp16.421.530.059
- LSPDK 219.500.116

16. PKPI:
- LADK Rp37.276.408
- LSPDK Rp1.199.209.251

Baca Juga: [BREAKING] 'Geledah' Bea Cukai, KPU Cek Dugaan Surat Suara Dicoblos

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya